Warga Jaktim Bagi-bagi Mawar usai MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
- Dok. Istimewa
Jakarta – Sekelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, hari ini Selasa, 17 Oktober 2023 menggelar aksi bagi-bagi bunga mawar di kawasan Pasar Pramuka Jakarta Timur. Dalam kegiatan itu, setidaknya ada 200 orang lebih membagikan 300 bunga mawar ke masyarakat dan para pengguna jalan.
"Kegiatan ini sebagai bentuk rasa syukur atas dikabulkannya gugatan batas usia capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Senin kemarin," kata Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dalam keterangannya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Dengan dikabulkannya gugatan syarat Capres-Cawapres tersebut, maka anak muda di tanah air memiliki peluang untuk menjadi pemimpin bangsa.
"Ini merupakan momen bersejarah dan merupakan bentuk keberpihakan terhadap anak muda yang mau menjadi calon presiden dan wakil presiden di masa yang akan datang," kata Ali.
Aksi Bagi Bunga Mawar berlangsung sekitar 30 menit dan berjalan lancar. Masyarakat sangat antusias atas kegiatan tersebut dan senang mendapatkan Bunga Mawar yang dibagikan.
Terakhir, Ali Lubis mengatakan kenapa bagi bunga mawar karena bunga mawar merupakan simbol kasih sayang. "Oleh sebab itu aksi ini merupakan bentuk rasa sayang kepada masyarakat atas moment bersejarah dimana Mahkamah Konstitusi telah membuka ruang yang luas kepada anak - anak muda untuk menjadi pemimpin dikemudian hari," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.