Kamaruddin Simanjuntak Siap Bebaskan Jessica Wongso: Harus Diusut Tuntas!

Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

Jakarta – Kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan usai penayangan film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso di Netflix. Publik menilai bahwa ada cacat hukum dalam proses penanganan hukum yang dialami Jessica Wongso. 

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Sejumlah pengacara kondang yang berhasil mengatasi masalah besar di Indonesia pun secara terang-terangan mengaku membela Jessica Wongso. Pengacara yang dimaksud seperti Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, sampai yang terbaru Kamaruddin Simanjuntak. 

Kamaruddin Simanjuntak beberapa waktu lalu sempat mengkritik majelis hakim dan jaksa yang dinilai terlalu berani memastikan Jessica Wongso sebagai pelaku pembunuhan. Padahal, belum ada bukti telak yang menyatakan bahwa Jessica adalah pembunuh Wayan Mirna. 

Deretan Fakta-fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Sudah Tetapkan 17 Orang Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube

"Menurut saya majelis hakim itu terlalu berani dan jaksa juga terlalu berani. Jadi otopsi itu sangat perlu untuk memastikan apakah Jessica itu meracun atau tidak, dan belum tentu juga Jessica pelakunya, bisa saja keluarga dekat yang lain," tutur Kamaruddin dikutip dari akun TikTok @juniardian.willim.

Miris! Sopir Taksi Online Ini Malah Dipenjara Usai Bongkar Pembunuhan Sadis Oknum Polisi

Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan bahwa secara ilmiah belum ada hal yang bisa menjerat Jessica bersalah dalam kasus kematian Mirna. Hal ini karena tidak ada saksi yang melihat secara langsung Jessica menuangkan sianida. 

"Kalau saya, ya, dari segi ilmiah, tidak ada hal yang bisa menjerat Jessica. Misalnya saksi. Tidak ada saksi yang melihat dia memakai racun atau memasukkan racun atau menggunakan racun," ungkap Kamaruddin Simanjuntak. 

Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Mantan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mengatakan bahwa dirinya akan melakukan segala cara untuk mengusut tuntas kasus tersebut jika dirinya menjadi Otto. Apalagi kasus tersebut tidak ada autopsi dan saksi telak dalam kasus Jessica. 

"Kalau saya jadi Otto tidak bisa diam, harus diusut tuntas. PK atau PK di atas PK. Karena tidak ada bukti yang akurat mengatakan dia pelakunya, saksi hidup juga tidak ada, surat tidak ada, otopsi juga tidak. Semua pakai penafsiran, janggal ini," jelasnya.

Dalam video tersebut, Kamaruddin Simanjuntak juga berkomitmen untuk membela Jessica Wongso. Namun dengan satu syarat, Jessica Wongso mau datang kepada dirinya dan menyerahkan kasus tersebut untuk dibantu diselesaikan. 

"Kalau Jessica datang kepada saya, saya bersedia menolong dia. Itu komitmen saya. Saya bersedia menolong Jessica kalau dia mau menyerahkan masalahnya ke saya," pungkas Kamaruddin dalam kesempatan tersebut. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Seorang wanita berinisial RA berusia 19 tahun membunuh adik iparnya AN berusia 12 tahun dengan racun karena sakit hati.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024