Jangan Lewat Kawasan MK Kalau tidak Mau Macet Pagi Ini, Catat Pengalihan Arusnya

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan pengalihan arus di lokasi sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat. Rekayasa arus lalu lintas itu karena MK dijadwalkan akan gelar sidang untuk bacakan putusan perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Senin, hari ini.

Ganjar Sebut Pemecatan Jokowi Sudah Tepat Waktunya

Pengalihan itu diketahui dari postingan resmi akun Instagram @tmcpoldametro. "Disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan Tgl 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tgl 16 Oktober 2023 pukul 18.00 (bila ada perubuhan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus (giat sidang putusan MK)," demikian seperti dikutip, Senin 16 Oktober 2023.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ketua Baznas Cerita di Balik Viral Paspampres Disebut Usir Jemaah Buat Gibran Salat Jumat

Adapun ruas jalan yang dialihkan ialah Jalan Medan Merdeka Barat Patung Kuda Arjuna Wiwaha arah Harmoni dan sebaliknya. Kemudian, Jalan Medan Merdeka Utara, lalu Jalan Veteran 1, 2, dan 3. Polisi pun mengimbau agar pengendara bisa menggunakan jalur alternatif.

Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengalihan arus bersifat situasional. Para pengendara diminta bisa tetap taat berlalu lintas meski ada pengalihan arus.

Begini Tugas Gibran sebagai Plt Presiden, Gantikan Prabowo yang Sedang ke Mesir

"Sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ujar Trunoyudo.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi beberapa hakim konstitusi dalam sidang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Untuk diketahui, MK dijadwalkan akan menggelar sidang agenda putusan gugatan uji materi UU Pemilu terutama batas usia capres-cawapres. Sejumlah pihak mengajukan gugat terkait UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu Pasal 169 huruf q. 

Gugatan soal batas usia capres-cawapres ini, menjadi sorotan publik di tengah persiapan Pemilu 2024. Langkah sejumlah pihak mengajukan gugatan itu dispekulasikan untuk kepentingan politik putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Nama Gibran menguat belakangan masuk bursa bakal cawapres untuk Prabowo Subianto. Figur Wali Kota Solo itu bahkan sudah direkomendasikan sejumlah pengurus daerah di Gerindra untuk berduet dengan Prabowo di 2024.

Suara publik pun terbelah dalam menyikapi gugatan usia cawapres tersebut. Sebagian mengkritik keras karena status Gibran adalah anak dari Presiden. Selain itu, jika MK kabulkan gugatan tersebut dikhawatirkan akan memunculkan praktik dinasti politik jelang berakhinya masa jabatan Jokowi sebagai RI-1.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya