Heru Budi Sebut Nama Jakarta Bisa Berubah Jadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat uji coba Transjakarta ke Bandara Soetta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa nama Jakarta belum tentu berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota pindah ke IKN, Kalimantan Timur.

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

Heru mengatakan bahwa ada dua nama yang didiskusikan untuk menentukan nama Jakarta nantinya. 

"Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau juga bisa namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta," ujar Heru dalam Podcast Kopi Sedap BPKD Pemprov DKI, Kamis, 12 Oktober 2023.

Badan Perdagangan dan Pembangunan AS Bangun Pusat Komando di IKN Nusantara, Ini Tujuannya

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menyebutkan, keputusan soal nama Jakarta berada di tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat, DPR maupun Kemendagri," kata dia.

Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

Heru Budi juga meminta agar Jakarta bisa menuju global city dan menambah universitas bertaraf internasional hingga museum dan penyebaran kebudayaan. 

"Mengarah ke global city, ciri-ciri global city sebagai contoh kita juga harus menambah jumlah universitas yang bertaraf internasional, jumlah museum, jumlah budayanya. Bagaimana menyampaikan, menyebarkan budaya itu ke negara-negara tetangga. Bagaimana kita juga meningkatkan pariwisatanya," kata dia. 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk tim khusus dalam menyusun dan menyempurnakan naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Daerah Kekhususan Jakarta.

Adapun hal itu dilakukan karena Provinsi Jakarta bakal berubah status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat itu ditetapkan Heru Budi melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023.

Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta" ujar Heru dalam keterangan resmi, Senin, 2 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya