Eks Kades di Bogor Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Buat Kondangan hingga Jenguk Orang Sakit

Kepala Desa Tonjong, Depok, jadi tersangka penyalahgunaan dana desa
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama

Depok - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok mengamankan kepala desa pelaku tindak pidana korupsi. Pelaku adalah NH, Kepala Desa Tonjong yang saat ini sudah dinonaktifkan. Pelaku melakukan penggelapan bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) Desa Tonjong tahun 2022. Negara mengalami kerugian Rp 500 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan pelaku mengajukan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan sebesar Rp 800 juta. Pengajuan dilakukan dalam dua tahap. Pertama diajukan Rp 500 juta dan kedua sebesar Rp 300 juta.

“Anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan betonisasi jalan sepanjang 1 KM. Tahap pertama cair Rp 500 juta namun pekerjaan tidak selesai. Dia ajukan lagi pencairan tahap kedua, tapi tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali sehingga total anggaran Rp 800 juta. Kerugian negara kurang lebih Rp 500 jutaan,” katanya, Kamis, 12 Oktober 2023.

Pelaku baru pertama kali menjabat sebagai kepala desa dan baru berjalan setahun. Pelaku melakukan penggelapan uang negara ini seorang diri. Terungkapnya kasus ini karena tidak ada laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Warga Gelar Aksi Long March, Minta Bareskrim Tangkap Kades Kohod Terkait Pagar Laut Tangerang

“Tersangka melakukan kegiatannya ini sendirian dengan statusnya sebagai kepala desa dengan inisial NH. Kepala Desa Tonjong Tajurhalang Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Uang hasil korupsi digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Penyidik tidak menemukan adanya penggunaan dana korupsi tersebut untuk hal lain seperti pengalihan aset atau yang lainnya.

Kades Ciamis Pilih Balik Jadi TKI di Jepang Demi Gaji Fantastis, Netizen: Dia Memilih Kerja Halal Daripada Korupsi

“Uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan kebutuhan sehari-hari. Kita sudah trace aset-aset, sampai sekarang di dapat keterangan bahwa uang yang dikorupsi digunakan untuk keperluan sehari-harinya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman di atas 10 tahun,” katanya.

Demi Follower, Pemuda di Mamuju Sebar Video Porno di Media Sosialnya

NH mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari selama setahun. Dia juga menggunakan uang itu untuk hadir dalam undangan warga.

“Buat pengerjaan yang lain-lain dan kebutuhan sehari-hari. Untuk (jenguk) orang sakit, kondangan dan sebagainya,” katanya.

 

Begini Tampang Sopir Pajero yang Tusuk Kernet Bus Damri

Begini Tampang Sopir Pajero yang Tusuk Kernet Bus Damri: Menangis dan Menyesal

Belum lama ini di media sosial tengah dihebohkan dengan kejadian tak terduga dari sopir mobil Pajero yang tega menusuk kernet bus Damri saat antre di SPBU.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025