Penjarahan Pasar Kutabumi Tangerang, PD Pasar: Di Luar Tanggung Jawab Kami

Suasana Pasar Kutabumi, Tangerang, usai penjarahan oleh OTK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Tangerang - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Daerah (PD) Pasar Niaga Kerta Raharja akhirnya angkat bicara, soal dugaan penjarahan sejumlah anggota organisasi masyarakat atau ormas, terhadap pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang terjadi tanggal 29 September 2023 lalu.

Di mana, berdasarkan informasi yang beredar, para ormas yang merampas dan merusak barang milik pedagang, serta adanya kerusuhan ini, mempunyai tujuan untuk mengusir paksa pedagang dari Pasar Kutabumi, atas perintah pihak PD Pasar.

Tisu Mice Berubah Jadi Nano, Intip Strategi Azkia Diva Hadapi Gempuran Banjirnya Produk China

Suasana di Pasar Kutabumi, Tangerang usai penjarahan yang dilakukan OTK.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)


Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti menegaskan, bila keterlibatan ormas dalam proses revitalisasi dan relokasi pasar itu, bukan tanggung jawab pihaknya.

"Saat ini, kasus yang terjadi pasar beberapa waktu lalu sudah diurus pihak kepolisian, dan keterlibatan mereka (ormas) bukan tanggung jawab kami, kami tidak tahu menahu. Makanya, diserahkan langsung ke kepolisian," katanya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Lanjut dia, proses relokasi pedagang ke lokasi Tempat Penampungan Pedagangan Sementara atau TPPS akan terus berlanjut, hingga revitalisasi dilakukan.

Pelaku Pungli Ditangkap, Warga Tetap Menolak Keberadaan PKL di Pasar Merdeka Bogor



"Dengan adanya kasus ini, tidak disetop program relokasi dan revitalisasi pasar, tetap kita lakukan. Di mana targetnya sampai 2025. Hanya saja, kini kita lakukan bertahap, tidak sekaligus. Kami juga mencoba terus komunikasi dengan pedagang," ungkapnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Polisi Minta Oknum Masyarakat Kembalikan Onderdil Usai Aksi Kericuhan Warga vs Truk di Tangerang

Jika barang-barang jarahan tersebut  tidak dikembalikan, polisi akan melakukan tindakan penegakkan hukum.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024