Jaksa Shandy Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Video Jessica Masukkan Sianida ke Kopi

Shandy Handika sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sumber :
  • YouTube Curhat Bang Denny Sumargo

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kopi sianida mengungkapkan fakta di balik video rekaman CCTV berisi gerakan tangan Jessica Wongso yang diungkap ke publik baru-baru ini oleh ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan. Sebelumnya, Edi mengatakan bahwa jaksa tak memakai video itu sebagai alat bukti pembunuhan Mirna. 

Kelanjutan Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong, Wulan Guritno Hengkang dari Komisaris LUCY

Edi Darmawan memperlihatkan video rekaman CCTV yang memperlihatkan gerakan tangan diduga Jessica Wongso. Ayah Mirna itu menyebut bahwa tangan itu adalah gerakan Jessica ketika memasukan racun sianida ke es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada Januari 2016 silam. 

"Ada (bukti masukkan sianida), gerakan pixel doang. Memang gak kelihatan secara jelas. Dia (Jessica) masukin sesuatu nih. Ini dia masukin sesuatu nih, sianida nih," kata Edi Darmawan seperti dikutip dari kanal YouTube Karni Ilyas Club, Rabu, 11 Oktober 2023.

Kasus Gadis Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai

Shandy Handika sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Photo :
  • YouTube Curhat Bang Denny Sumargo

"Ini kita di Polda ramai-ramai sama pak Tito, ada pak Krishna. Ngelihat ini justru dia (Tito Karnavian) panas tuh. 'Wah Ed lu bakalan sidangnya scientific, rame nih'. Dia bilang begitu. Tuh lihat tuh," lanjut Edi Darmawan sembari memperlihatkan video tangan Jessica. 

Meutya Hafid Pastikan Tak Ada Pejabat Eselon I-II Komdigi Terseret Judi Online

Edi mengatakan bahwa dirinya sengaja menyimpan video gerakan tangan tersebut supaya Jessica Wongso tak dijatuhi hukuman mati. Ayah Mirna Salihin itu mengklaim bahwa video tersebut belum pernah diitunjukkan di sidang.

"Polisi sampai teriak kesenangan. Perhatikan tangan kiri dia. Ini belum pernah dikeluarkan. jadi polisi sangat senang sekali itu hari sampai lompat dia," kata Edi Darmawan.

Menurut Edi, ia tak mau video itu diungkapkan di sidang karena ia tak mau Jessica dihukum mati.

"Kenapa kita enggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita enggak mau dia dihukum mati. Biarin dia kesiksa. Kalau bisa seumur hidup (dipenjara). Maksud saya begitu," ungkap Edi.

Namun, Pernyataan Edi Darmawan tersebut disangkal oleh jaksa Shandy Handika yang kala itu bertugas menangani kasus pembunuhan Mirna. Shandy berkata bahwa video tersebut sudah pernah ditunjukkan dalam persidangan kasus sianida.

“Pada saat penyidikan seharusnya semua sudah diungkapkan. Jadi, tanpa video itu pun kami sudah menilai dan meyakini dengan bukti yang ada bahwa Jessica pelakunya,” ungkap Shandy Handika, dikutip dari YouTube Denny Sumargo.

Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin bersama Karni Ilyas

Photo :
  • Karni Ilyas Club

"Kalau gak salah ini pernah ditunjukkan di persidangan. Kalau gak salah dia yang bawa ditunjukkan di persidangan. Tapi kami tidak menggunakan itu," kata Shandy Handika saat diwawancara Denny Sumargo.

Shandy berkata bahwa JPU telah menggunakan digital forensik yang telah direkomendasikan oleh para ahli. Mereka juga mengklaim tidak asal mengambil barang bukti karena harus relevan dengan tata cara perolehannya dan ada kaitan langsung dengan tindak pidana. 

"Ini pada saat itu saya lupa-lupa ingat, tapi kami tidak menggunakan alasannya apa. Saya tidak ingat. Tapi ini tidak termasuk yang dianalisa oleh ahli digital forensik, karena itu kami tidak menggunakan. Saya juga belum tahu gambarannya utuhnya seperti apa, itu hanya klip," katanya.

"Kami bergantung untuk digital forensik dengan ahli kami. Itulah yang kami anggap kredibel, perolehannya harus dari dia. Dia sudah uji semua, apa ada penyisipan, pengurangan. Nah ini tidak tahu ini ada penyisipan atau tidak. Daripada kami membahayakan kasus yang sudah kami bangun, ya mending gak usah dipakai," pungkas Shandy Handika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya