DPRD DKI Terima Surat Pemecatan Cinta Mega dari PDIP

Anggota Komisi C DPRD DKI Fraksi PDIP, Cinta Mega
Sumber :
  • Laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta

Jakarta - Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus mengaku, pihaknya telah menerima surat pemecatan Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari DPP PDIP.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Diketahui, PDIP mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) Cinta Mega, usai resmi memecatnya sebagai kader partai. Cinta Mega dipecat dari PDIP karena kepergok bermain judi slot saat rapat paripurna DPRD DKI.

"Untuk surat pemberhentian Bu Cinta Mega dari DPP dan DPD (PDIP) sudah masuk per tanggal 9 Oktober 2023," ujar Augustinus kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP Cinta Mega kepergok main game saat paripurna

Photo :
  • VIVA/Ilham

Augustinus kemudian bakal meneruskan surat pemecatan Cinta Mega kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melalui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Surat tersebut diberikan ke KPU untuk menetapkan caleg DPRD DKI periode 2019-2014 yang akan menggantikan Cinta Mega sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.

KPU DKI Bakal Awasi Warga Non-KTP Jakarta agar Nggak Maksa Nyoblos

"Kita menunggu disposisi Pak Ketua DPRD untuk kita teruskan ke KPUD. Jadi siapa nomor urut di bawahnya Bu Cinta itu yang akan diusulkan dari KPUD untuk kita proses ke Pak Gubernur dan diproses ke Kemendagri untuk penetapan SK Mendagri atas PAW-nya Bu Cinta Mega," katanya.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP Cinta Mega (kanan) saat paripurna

Photo :
  • VIVA/Ilham

Namun, hingga saat ini Cinta Mega masih menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP. Augustinus memperkirakan, proses administrasi PAW Cinta Mega dari jabatan Anggota DPRD DKI sampai pelantikan anggota dewan penggantinya memakan waktu sekitar satu bulan.

"Kan, di SK fraksinya masih ada namanya sampai PAW dilakukan. Hak dan kewenangannya masih ada sampai SK Mendagri turun," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya