Motor Bakal Kena Ganjil Genap di Jakarta?
- Antara
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian, usulan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas di Ibu Kota.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, usulan itu akan dikaji bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Ya akan dipikirkan. Semua itu harus dikaji bersama-sama Polda," kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Namun demikian, Heru belum menjelaskan secara rinci terkait wacana aturan ganjil genap untuk pengendara sepeda motor itu. Ia kembali menekankan, soal aturan tersebut bakal dibahas terlebih dahulu sebelum nantinya akan disampaikan ke publik. "Nanti kita ngobrol," kata Heru.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyiapkan langkah proaktif untuk menjaga lingkungan bumi yang lebih baik, termasuk pengurangan polusi udara.
Ia kemudian menyoroti terkait peraturan ganjil genap yang ke depannya diharapkan bisa diterapkan untuk pengguna sepeda motor.
"Suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," kata Listyo pada acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring, Selasa, 26 September 2023.
Selain itu, usaha lain yang dilakukan Polri untuk menekan polusi udara di antaranya dengan beralih ke kendaraan listrik serta mendorong konversi, dari energi fosil ke energi listrik.
"Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik," katanya.
Pada 2020, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi. Namun, kebijakan ini dianggap sulit untuk dilakukan.
Kondisi ini lantaran jumlah motor yang beredar di DKI cukup banyak. Belum lagi adanya potensi negatif berpotensi timbul yakni pemalsuan pelat nomor sampai kenaikan jumlah motor untuk mengakali kebijakan tersebut.