Pengendara Motor yang Viral Sambil Rebahan Datangi Polres Depok, Ditilang Rp 750 Ribu

Viral Pengendara Motor Rebahan di atas motor saat berkendara.
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama.

Depok – Pengendara motor yang viral karena berkendara menggunakan kaki sambil rebahan di jalan raya akhirnya datang ke Polres Metro Depok. Pengendara itu adalah MMH. Dia datang bersama IU, penerima surat untuk konfirmasi terkait tilang ETLE. Motor yang dikendarai MMH masih atas nama IU dengan nomor Nopol B 3784 TXT.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat konfirmasi ETLE. Kemudian hari ini yang bersangkutan datang bersama pengendara yang mengendarai motor dengan cara tidak wajar.

"Terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di sepanjang Jalan Margonda, yang mengendarai kendaraan tidak wajar dengan menggunakan kaki sudah kami layangkan surat konfirmasi ETLE. Dan hari ini yang bersangkutan bersama pemilik kendaraan sudah melakukan konfirmasi dan sudah kami kenakan tilang," katanya, Kamis, 5 Oktober 2023.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra

Photo :
  • Galih Purnama/Depok

Sanksi yang dikenakan adalah Pasal 283 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan sebesar Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Gunakan Pesawat Ini ke Semarang, Gibran Rakabuming Jadi Sorotan Netizen

"Pasal yang dikenakan 283 denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan," ujarnya.

Jika perbuatan itu dilakukan lagi nanti, maka sanksi yang dikenakan bisa lebih berat. MMH terancam Pasal 311 UU LLAJ.

"Namun apabila mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan laka lantas bisa dikenakan 311 UU LLAJ. Jadi saya mengimbau agar pemilik kendaraan kemudian orang yang mengendarai kendaraan tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Dan kepada seluruh warga masyarakat Depok yang melintas di wilayah hukum Depok agar tertib berkendara, tidak perlu ugal-ugalan dan taati peraturan yang ada," ungkapnya.

Multazam mengatakan surat ETLE yang dikirimkan bukanlah surat tilang, melainkan konfirmasi. Ketika sudah terkonfirmasi dan selama delapan hari tidak ada jawaban maka otomatis kendaraan akan terblokir.

"Jadi mekanisme tilangnya, pertama kita kirimkan konfirmasi. Perlu diingat ETLE ini bukan tilang, tapi nanti ketika sudah terkonfirmasi apabila selama delapan hari tidak menjawab secara otomatis akan terblokir kendaraan tersebut," jelasnya.

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

Setelah pihaknya melayangkan surat konfirmasi pada pekan lalu, baru hari ini penerima hadir bersama pengendara. Kemudian dilakukan proses konfirmasi.

"Kebetulan setelah kami layangkan yang bersangkutan datang dan melakukan konfirmasi dan membenarkan pelanggaran itu oleh pengendara. Akhirnya kami berikan tilang kepada pengendara tersebut sebelum kami berikan blokir secara otomatis. Kemudian mekanisme melalui Briva pembayarannya langsung ditransfer ke Briva," pungkasnya

Diketahui, media sosial sempat dihebohkan dengan aksi pengemudi yang berkendara secara tidak wajar di jalan raya. Dalam video yang viral Rabu, 27 September 2023, nampak seorang pria beraksi nyeleneh saat mengendarai motor di Jalan Margonda Depok dari arah Jakarta.

Dalam video tersebut, pengendara motor itu terlihat santuy rebahan di atas kendaraan roda dua miliknya. Ia terlihat menggunakan kedua kakinya untuk mengendalikan stang motornya.

Pria yang tidak diketahui identitasnya itu nampak asyik tanpa rasa panik rebahan menikmati jalan raya yang dilintasinya. Terlebih dalam video tersebut pria berkaus hitam tersebut menadahkan salah satu tangannya ke kepala saat mengendarai motor sambil tiduran. 

Entah dengan tujuan untuk apa, pengemudi motor ini seolah terlihat sudah sangat pro. Di mana ia berhasil menahan keseimbangan ketika mengendarai kendaraan dengan cara tidak biasa.

Sontak saja aksi nyeleneh pengemudi motor tersebut lantas dinilai membahayakan dirinya dan juga pengendara lainnya. Menanggapi aksi nyeleneh dan membahayakan tersebut, pihak Polres Metro Depok pun sudah angkat bicara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya