Warga Mampang Tanya soal Pencegahan Tawuran hingga Kasus Curanmor, Begini Jawaban Kapolsek

Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero melakukan dialog RW
Sumber :
  • dok Polsek Mampang

Jakarta - Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero melaksanakan kegiatan dialog RW dengan ketua RW 04 dan warga RW 04 Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 Oktober 2023.

Sungai Sombu Meluap Sapu Rumah Warga di Simalungun, Suami Istri Hanyut Ditemukan Tewas

Dalam kegiatan ini, menyampaikan beberapa imbauan yakni tentang pentingnya tertib berlalu lintas, lebih waspada terhadap kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan menjadi polisi bagi diri sendiri dengan memberikan tambahan kunci ganda pada motor.

Selain itu, Kapolsek juga meminta warga mencegah tawuran dengan membubarkan kerumunan anak-anak yang berkumpul tidak jelas, dan mengantisipasi bahaya kebakaran dengan tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan.

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero melakukan dialog RW

Photo :
  • dok Polsek Mampang

Beberapa pertanyaan dan masukan pun diberikan kepada Kapolsek, diantaranya yakni penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang tak lengkap baik komposisi kendaraan maupun surat-suratnya.

Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Kapolsek pun nantinya akan berkoordinasi dengan Sat Lantas untuk dapat melakukan penertiban kelengkapan kendaraan, baik surat-surat maupun perlengkapan kendaraan juga knalpot bising.

Selain itu, warga mempertanyakan beberapa laporan tindak pidana curanmor yang terkesan tidak ditanggapi.

Kapolsek pun memberikan penjelasan bahwa laporan adanya tindak pidana curanmor bukan tidak ditanggapi, tetapi curanmor tergolong kejahatan yang cukup sulit diungkap.

"Rata-rata pengungkapan curanmor jarang yang berangkat dari TKP, kebanyakan diungkap dari pelaku tertangkap terlebih dahulu, kemudian ketemu barang bukti, TKP Curanmornya baru dicari korbannya. Oleh karena itu perlu kerja sama masyarakat dengan meningkatkan kewaspadaan yang lebih sehingga dapat bersama-bersama mencegah kejahatan curanmor supaya tidak terjadi," katanya.

Selain itu, Kompol David pun memberikan imbauan agar warga yang menangkap pelaku tindak pidana agar tak main hakim sendiri. Menurutnya, negara Indonesia adalah negara hukum, jadi warga negara harus mentaatinya.

"Namun apabila keadaan mendesak seperti pelaku melawan, maka masyarakat bisa membela diri yang dikatakan oleh undang-undang adalah overmacht, maka sah dan tidak dipidana. Tetapi apabila pelaku sudah menyerah, maka harus diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk kemudian diadili sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero

Photo :
  • Istimewa

Dalam kesempatan ini, warga juga bertanya bagaimana mengantisipasi terjadinya tawuran dengan membubarkan kumpulan anak-anak, tapi anak-anak tersebut malah pindah ke tempat lain untuk berkumpul.

"Apabila ada anak-anak yang berkumpul tidak jelas, segera dilaporkan ke 110, petugas kepolisian terdekat akan datang, dan bila didapati tidak jelas, maka anak-anak tersebut akan dibawa ke Polsek sehingga tidak akan sempat berpindah-pindah tempat mereka kumpulnya," jawab Kapolsek.

Kompol David juga menjelaskan perihal Operasi Yustisi agar mencegah terjadinya tindak pidana lainnya. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan lurah dan camat. Ke depan, dirinya akan berdialog dengan para pemilik kontrakan dan kos-kosan agar menerima penyewa dengan identitas dan tujuan yang jelas.

Terakhir, Kompol David pun menjawab pertanyaan agar pihak kepolisian menindak penjual senjata tajam guna meminimalisir anak-anak memiliki senjata tajam untuk tawuran.

"Untuk senjata tajam, anak-anak sering belinya melalui online. Dan untuk penjualnya berdasarkan aturan yang ada, tidak bisa dipidana, karena mereka menjual senjata tajam itu bukan untuk tawuran, tetapi misalnya untuk para penjual buah yang perlu pisau atau penggembala yang perlu memotong rumput atau juga untuk kolektor barang antik, sehingga mereka ada alasan pembenar untuk menjual senjata tajam tersebut. Yang bisa dipidana saat ini adalah orang yang memiliki atau membawa senjata tajam tanpa izin yakni terkena UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya