Berkas 3 Tersangka Penjarahan Pasar Kutabumi Tangerang Diserahkan ke Kejaksaan

Suasana Pasar Kutabumi, Tangerang, usai penjarahan oleh OTK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Tangerang – Berkas perkara tiga pelaku penjarahan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Pastikan Usaha Peserta Kembali Bangkit, BRINS Cairkan Klaim Asuransi Kebakaran Pasar Karangkobar

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk pelimpahan berkas kasus pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

"Kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian," katanya, Rabu, 4 Oktober 2023.

Blusukan ke Pasar Serdang, Suswono Dicurhati Masalah Pedagang Liar Tak Bayar Retribusi

Suasana di Pasar Kutabumi, Tangerang usai penjarahan yang dilakukan OTK.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Penyerahan berkas perkara para pelaku ini, sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011, yakni kaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.

Aktivis Anti Korupsi Beberkan Alasan Pemberian Wewenang Jaksa sebagai Penyidik Harus Ditolak

"Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan," ujarnya.

Hingga saat ini, Polres Kota Tangeramg pun masih melakukan pendalaman terkait dengan siapa saja yang terlibat pada peristiwa kerusuhan berujung penjarahan tersebut. Di mana, telah dilakukan pemeriksaan kepada 13 orang berstatus saksi.

Pedagang di Pasar Kutabumi Dirawat di RSUD Tangerang

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

"Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan," ungkapnya.

Diketahui, tiga orang yang berasal dari ormas "Timur" telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dengan inisial H(35), C(27) dan T(25) berperan dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa di Pasar Kutabumi pada Minggu, 29 September 2023.

 

Ilustrasi jaksa.

Akademisi Sebut Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Yang berhak menangani kasus Tipikor hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian sesuai peraturan yang ada.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2024