Heru Budi Ganti Nama Puskesmas di Jakarta: Sesuai Permenkes, Biar Sama se-Indonesia

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan klarifikasi terhadap perubahan nama puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu. 

Penyerapan Hasil Panen Tembakau Diperkirakan Tergerus Akibat Aturan Ini

Heru Budi menegaskan bahwa bukan dirinya yang merubah nama puskesmas tersebut, melainkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 43 tahun 2019.

Adapun Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 43 tahun 2019 itu terbit pada era Anies Baswedan saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Kementerian Kesehatan Beri Penghargaan STBM, POSS, Bandara dan Pelabuhan Terbaik

"Jadi kita bukan mengubah sekali lagi ya, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Jadi biar sama se-Indonesia. Puskesmas adanya di mana? Di kecamatan, puskesmas pembantu ada di mana? Di kelurahan," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Suntik vaksin pfizer di Puskesmas Lebak Bulus.

Photo :
  • VIVA/Vicky Fajri
Menkes Tegaskan Tak Ikut Campur Kisruh JK Vs Agung Laksono Rebutan Ketum PMI

Berdasarkan Permenkes Nomor 43 tahun 2019, setiap kecamatan diwajibkan memiliki puskesmas, sementara untuk puskesmas pembantu berada di tingkat kelurahan. 

"Jadi levelnya kan, tadinya ada puskesmas kecamatan puskesmas kelurahan, sekarang di kecamatan adalah puskesmas, di kelurahan adalah puskesmas pembantu," ucap Heru Budi.

Heru Budi pun menjelaskan bahwa perlu adanya tingkatan pada pelayanan kesehatan, khususnya di Puskesmas. Tujuannya, agar staf medis bisa melayani dengan maksimal dan masyarakat bisa mendapat layanan sesuai dengan kebutuhan.

"Jadi harus ada leveling, kalau sakit flu dia datangnya ke puskesmas pembantu supaya tidak jauh, dan tidak menyusahkan, begitu juga kalau levelnya sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau sekarang penyebutan puskesmas," katanya.

Puskesmas di Sudimara Tangerang jadi RIT

Photo :
  • VIVA/Sherly

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan perubahan nomenklatur puskesmas di Jakarta termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat serta Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Kebijakan yang diteken Heru Budi ini membuat nomenklatur puskesmas kecamatan menjadi puskesmas. Lalu nomenklatur puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu. 

Menurut dia, dua regulasi itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya