5 Fakta Bocah Alami Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel Kini Meninggal Dunia
- Istimewa
Bekasi – Media sosial dihebohkan dengan pemberitaan seorang bocah didiagnosis mati batang otak setelah melakukan operasi amandel di salah satu rumah sakit di kawasan Bekasi. Korban yang masih berusia 7 tahun itu saat ini telah meninggal dunia.
Merasa tidak terima, orang tua korban menempuh jalur hukum dan telah melaporkan adanya dugaan malpraktek. Bocah yang berinisial A itu sempat kritis hingga tidak sadarkan diri setelah menjalani operasi sampai dinyatakan meninggal pada Senin, 2 Oktober 2023 kemarin.
1. Awal Mula Melakukan Operasi Amandel
Cahaya Chrismanto Anak Ampun mengatakan bahwa operasi amandel bocah berinisial A tersebut dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 lalu. Ketika itu, korban A (7) dan kakaknya J (10) sama-sama akan melakukan operasi amandel di rumah sakit yang sama.
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan," ucap pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anakampun di Markas Polda Metro Jaya, Senin 2 Oktober 2023.
2. Korban Alami Mati Batang Otak
Korban A menjalani operasi terlebih dahulu sebelum sang kakak. Setelah operasi selesai, Korban A tidak sadarkan diri. Setelah berjalan 13 hari lamanya, korban masih juga lemas. Pihak dokter mendiagnosis bahwa korban mengalami kondisi mati otak.
"Keduanya ini ada penyakit amandel, gangguan pernapasan lah, yang di mana akan dilakukan tindakan untuk operasi. Amandel itu kan masih kategori operasi ringan. Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," ucapnya menambahkan.
3. Keluarga Laporkan Tuduhan Malpraktrek
Melihat A meninggal dunia usai menjalani operasi amandel, pihak keluarga korban pun tidak terima. Mereka melaporkan dugaan malpraktik yang menyebabkan korban mati batang otak. Pihak terlapor mulai dari direktur rumah sakit sampai para dokter dilaporkan oleh korban.
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan," ucap pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anakampun di Markas Polda Metro Jaya, Senin 2 Oktober 2023.
4. Pasal yang Menjerat Pihak Terlapor
Sementara itu, keluarga melaporkan soal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
5. Korban Dinyatakan Meninggal Dunia
Korban yang didiagnosis menderita mati batang otak tersebut dinyatakan telah meninggal dunia. Hal ini dibenarkan oleh Cahaya Chrismanto saat ditemui awak media. Namun, ia tidak mengetahui pukul berapa korban berpulang.
"Iya, tadi saya telepon (orangtuanya) dari jam 5 belum angkat. Lalu, saya tunggu di grup, orangtua A, Pak Albert langsung menyampaikan bahwa anaknya sudah berpulang. Saya belum tahu (jam pasti korban meninggal), saya tanya di grup. Pastinya mungkin beberapa jam yang lalu saya baca di grup WA," ungkapnya.