Hotman Paris Duga Kasus Jessica Wongso Cacat Hukum: Hanya Keyakinan Hakim

Hotman Paris
Sumber :
  • IG @hotmanparisofficial

Jakarta – Baru-baru ini layanan streaming Netflix telah merilis sebuah film dokumenter yang menceritakan kisah mengenai salah satu kasus terkenal di Indonesia, yaitu pembunuhan Mirna Salihin. Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso dituduh pelaku yang menyisipkan racun sianida ke kopi Mirna. 

Dede Yusuf Sebut Ibunda Sosok Tangguh, Alami Serangan Jantung hingga Sempat Idap Kanker

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 silam di salah satu kafe yang berada di Mall Grand Indonesia bernama Olivier Cafe. Mirna saat itu meminum es kopi Vietnam lalu ia kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit. 

Melihat kasus tersebut kembali viral di media sosial, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara kondang pun ikut bersuara. Ia menilai bahwa penetapan Jessica Wongso menjadi tersangka hingga divonis puluhan tahun hanya berdasar pada keyakinan hakim

Kronologi Meninggalnya Ibunda Dede Yusuf, Sempat Alami Serangan Jantung

Hotman Paris

Photo :
  • IG @hotmanparisofficial

“Komentar saya atas kasus itu (kopi sianida) dari dulu adalah tidak diterapkan prinsip harus ada dua alat bukti sebelum seseorang dipidana. Tapi, lebih menonjol keyakinan hakim,” ungkap Hotman Paris seperti dilansir dari akun TikTok pribaidnya pada Selasa, 3 Oktober 2023. 

Jadi Kanker yang Paling Bisa Disembuhkan, Tapi Mengapa 70 Persen Pasien Kanker Mulut Rahim Meninggal Dunia?

Hotman Paris kemudian membandingkan dengan Eropa dan Amerika bahwa di sana seseorang tidak mungkin divonis hukuman apabila bukti kasusnya masih ragu-ragu. Ia menyebut bahwa dalam penanganan kasusnya tidak boleh ada keraguan sedikitpun. 

“Dalam kasus Jessica, bukti itu tidak ada dan tidak telak. Saya tidak tahu apakah ini kesalahan siapa. Apakah tim pengacara atau siapa, saya nggak tahu. Tapi yang jelas, pada waktu ada saksi ahli didatangkan ke persidangan itu memberatkan Jessica,” ungkap Hotman. 

Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pengacara kondang itu ragu dengan saksi ahli yang saat itu dihadirkan ke persidangan Jessica Wongso. Sebab, dia mengetahui waktu peletakan racun ke kopi milik Mirna Salihin. Sebab, Mirna baru diperiksa setelah beberapa minggu dinyatakan meninggal dunia. 

“Jadi bagaimana mungkin dia tahu jam berapa diletakan itu racun, hanya Tuhan yang tahu, apakah ada racun dan diletakan jam berapa. Tapi memang, kesaksiannya itu dibuat sedemikian rupa agar dia mengatakan jam sekian racun tersebut diletakan karena memang jam segitu bersamaan dengan Jessica sudah ada di meja,” ungkapnya. 

“Sehingga orang akan beranggapan satu-satunya yang diduga meletakan adalah Jessica karena jamnya bersamaan. Itu saya protes keras karena tidak mungkin ahli bisa mengetahui jam berapa racun tersebut dimasukan kalo dia hanya sebagai ahli,” tutup Hotman. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya