5 Saksi Bicara di Sidang Kasus Penipuan Bisnis Sparepart di PN Jakpus

Sidang kasus penipuan modus bisnis spare part
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Sidang dugaan penipuan bermodus mengajak bisnis sparepart dengan terdakwa Hwang Bun Jan dan Irfan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini masih mendegarkan keterangan saksi.

Sidang yang diketuai hakim Bintang AL ini dijadwalkan pemeriksaan saksi korban. Majelis menghadirkan lima saksi yang dimintai keterangannya termasuk Tan Kok Eng selaku korban penipuan, yang dalam persidangan hadir berkursi roda.

Namun karena kondisi kesehatan, ketua majelis hakim menunda untuk meminta keterangan Tan Kok Eng. Sementara empat saksi lainnya yakni dua orang mantan pegawai Tan Kok Eng dan satu orang dari PT Sugar Group.

Korban penipuan modus bisnis spare part

Photo :
  • Istimewa

Jaksa penuntut umum meminta penjelasan terhadap dua orang mantan karyawan Tan Kok Eng terkait peristiwa peminjaman uang yang dilakukan Irfan bersama Hwang Bun Jan.

Kemudian untuk karyawan Sugar Group teknis pembayaran spare part yang dibeli PT Sugar Group terhadap PT Nusa Persada Abadi.

Kuasa hukum Tan Kok Eng, Rusadi Ramadhana Nurima mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban atas perkara yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Rusadi mengatakan, kliennya memiliki bukti kuat terkait penipuan yang dilakukan oleh Hwang Bun Jan bersama rekannya. 

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Sidang kasus penipuan modus bisnis spare part

Photo :
  • Istimewa

Lebih lanjut Rusadi mengatakan jika kliennya sudah satu bulan mengalami sakit gelaja stroke. Penyakit ini menurutnya imbas dari adanya kasus penipuan yang dialaminya.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Harapannya agar kasus ini segera selesai sebagaimana mestinya," ucap Rusadi.

Seperti diberitakan sebelumnya penipuan yang dialami Tan Kok Eng berawal dari kedua tersangka berinisial HBJ dan AON awal tahun 2020 itu mengajak menjalankan bisnis spare part mobil. Kedua tersangka meminta modal kepadanya Rp 500 juta. Korban kala itu menyanggupi. Namun, setelah beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh kedua tersangka. 

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Ilustrasi Spare Parts

Photo :
  • ancoeaglin.com

Merasa telah ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Ustadz Nouman Ali Khan

Berikut Rahasia Sukses PT Paragon: Bisnis Berkah dengan Nilai-Nilai Islam

Ustadz Nouman Ali Khan, ke pabrik Paragon pada November 2024 menjadi sorotan penting.Ia menyaksikan langsung bagaimana Paragon memadukan teknologi modern dengan prinsip..

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024