5 Saksi Bicara di Sidang Kasus Penipuan Bisnis Sparepart di PN Jakpus
- Istimewa
Jakarta – Sidang dugaan penipuan bermodus mengajak bisnis sparepart dengan terdakwa Hwang Bun Jan dan Irfan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini masih mendegarkan keterangan saksi.
Sidang yang diketuai hakim Bintang AL ini dijadwalkan pemeriksaan saksi korban. Majelis menghadirkan lima saksi yang dimintai keterangannya termasuk Tan Kok Eng selaku korban penipuan, yang dalam persidangan hadir berkursi roda.
Namun karena kondisi kesehatan, ketua majelis hakim menunda untuk meminta keterangan Tan Kok Eng. Sementara empat saksi lainnya yakni dua orang mantan pegawai Tan Kok Eng dan satu orang dari PT Sugar Group.
Jaksa penuntut umum meminta penjelasan terhadap dua orang mantan karyawan Tan Kok Eng terkait peristiwa peminjaman uang yang dilakukan Irfan bersama Hwang Bun Jan.
Kemudian untuk karyawan Sugar Group teknis pembayaran spare part yang dibeli PT Sugar Group terhadap PT Nusa Persada Abadi.
Kuasa hukum Tan Kok Eng, Rusadi Ramadhana Nurima mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban atas perkara yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Rusadi mengatakan, kliennya memiliki bukti kuat terkait penipuan yang dilakukan oleh Hwang Bun Jan bersama rekannya.
Lebih lanjut Rusadi mengatakan jika kliennya sudah satu bulan mengalami sakit gelaja stroke. Penyakit ini menurutnya imbas dari adanya kasus penipuan yang dialaminya.
"Harapannya agar kasus ini segera selesai sebagaimana mestinya," ucap Rusadi.
Seperti diberitakan sebelumnya penipuan yang dialami Tan Kok Eng berawal dari kedua tersangka berinisial HBJ dan AON awal tahun 2020 itu mengajak menjalankan bisnis spare part mobil. Kedua tersangka meminta modal kepadanya Rp 500 juta. Korban kala itu menyanggupi. Namun, setelah beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh kedua tersangka.
Merasa telah ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.