Profesi Asli Orang Tua Jessica Wongso Terungkap, Ternyata Bukan Konglomerat
- Antara/Wahyu Putro A
Jakarta – Nama Jessica Wongso kembali menjadi pusat perhatian publik usai film dokumenter kasus kopi sianida bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso tayang di Netflix. Dalam film tersebut, tampak serangkaian kasus kopi sianida yang terjadi pada Januari 2016 silam.
Film tersebut juga melihat sudut pandang dari berbagai sisi. Keramaian film dokumenter tersebut membuat publik kembali mengulit soal Jessica Wongso. Salah satu yang dibahas dalam film dokumenter tersebut adalah keluarga Jessica Wongso.
Selama kasus bergulir di pengadilan, orang tua Jessica Wongso memang jarang muncul ke hadapan publik. Jessica sendiri diketahui adalah anak bungsu dari pasangan Winardo Wongso dan Imelda Wongso. Kedua orang tuanya tinggal di Australia sejak tahun 2005.
Pada 2015 lalu, Jessica kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan di Australia. Ada anggapan liar yang datang dengan mengatakan bahwa Jessica Wongso berasal dari keluarga konglomerat. Namun, hal tersebut dibantah oleh Imelda Wongso.
Dalam sebuah acara televisi, Imelda Wongso mengatakan bahwa keluarganya bukan berasal dari keluarga konglomerat. Sang suami yang bernama Winardo Wongso merupakan sebuah agen plastik bukan pemilik pabrik seperti yang diberitakan di media.
Jessica sendiri dikatakan bukan seorang wanita kaya raya yang memiliki sejumlah bisnis besar. Ia disebut hanya seorang pekerja biasa yang menerima gaji bulanan seperti pegawai pada umumnya. Dalam wawancara dikatakan alasan Winardo Wongso jarang hadir di publik.
Imelda mengatakan, sang suami memiliki riwayat penyakit yang membuat dirinya tidak boleh stress. Ia juga mengatakan bahwa sang suami sempat menjalani operasi kepala sebelum kasus kopi sianida terjadi.
Sampai saat ini, Jessica masih menjalani hukuman selama 20 tahun. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan.
"Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin telah meninggal dunia. Dua, perbuatan terdakwa adalah keji dan sadis tersebut dilakukan terhadap teman terdakwa sendiri," imbuh Kisworo.