Wowon Cs Kasus Serial Killer Dituntut Hukuman Mati oleh PN Bekasi
- ANTARA / Ilham Kausar
Bekasi - Tiga tersangka pembunuh berantai serial killer Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin, dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," demikian kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, Senin 2 Oktober 2023.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Wowon cs secara pemberkasan penyidik ini sudah terlengkapi, kemudian sudah tahap 1," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 20 April 2023.
Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (60) dan M Dede Solehudin alias Dede (34).
Total, ada sembilan orang yang tewas di tangan Wowon cs yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).
Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah. Adapun aksi pembunuhan berantai ini dilakukan Wowon cs di dua lokasi, yakni di Bekasi dan Cianjur.
Sebanyak empat dari sembilan korban yang dibunuh, dikubur di rumah Wowon dan Solihin yang terletak di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Korban dibunuh karena motif menguasai harta hingga takut perbuatan para tersangka ketahuan.
Dalam kasus ini, Wowon cs dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.