Usai Operasi Amandel, Bocah 7 Tahun di Bekasi Mati Batang Otak
- VIVA/Foe Peace
Jakarta - Bocah tujuh tahun diduga mengalami malpraktik salah satu Rumah Sakit di Kota Bekasi. Bocah itu didiagnosis mati batang otak lantaran menjalani operasi amandel.
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan," ucap pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anakampun di Markas Polda Metro Jaya, Senin 2 Oktober 2023.
Christmanto mengungkap, operasi dilakukan Selasa 19 September 2023 lalu. Korban A (7) dan kakaknya J (10) menjalani operasi amandel di RS itu. Korban A yang pertama operasi.
Pasca operasi selesai, korban A tidak juga sadarkan diri. Setelah berjalan 13 hari lamanya usai operasi, korban masih lemas. Pihak dokter mendiagnosis korban mengalami kondisi mati batang otak.Â
"Keduanya ini ada penyakit amandel, gangguan pernapasan lah, yang dimana akan dilakukan tindakan untuk operasi, amandel itu kan masih kategori operasi ringan," kata dia.
"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," ucapnya menambahkan.
Atas hal ini, dia mengaku heran lantaran operasi amandel yang dilakukan berujung diagnosis batang otak mati. Kondisi korban juga disebut memprihatinkan buntut harus dibantu alat melakukan pernafasan.
"Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini. Situasi anak pun nggak bisa ditinggal karena semakin hari kondisinya semakin kritis. Kedua nafasnya sekarang tinggal satu. Bisanya cuman membuang doang, kalau menghirup dibantu tenaga mesin," ujar dia.
Sehingga, pihak keluarga menduga adanya dugaan malpraktik. Alhasil, pihak keluarga membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Â
Dirinya menyebut, total ada delapan terlapor dalam kasus ini. Mulai dari direktur RS sampai para dokter yang menjalankan operasi terhadap korban.Â
"Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya lagi.