Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kekinian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah resmi menerima memori banding terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pahpahan mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomer perkara yang teregister nomor 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.

"Kedua perkara pidana atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut, berkas bandingnya sudah diterima di PT DKI sebagaimana kami informasikan," ujar Binsar saat dikonfirmasi, Senin 2 Oktober 2023.

Sosok Misterius Pria Bertelanjang Dada saat Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Ibu Muda Diperkosa Tetangga

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Binsar menuturkan Mario dan Shane pun akan mulai menjalani sidang putusan banding kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis 19 Oktober 2023 mendatang.

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim diacarakan pembacaan putusan," kata dia.

Sidang pun akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta. Adapun susunan majelis hakim yang akan menyidangkan banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.

"Maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," bebernya.

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mario Dandy Ajukan Banding

Mario Dandy Satriyo telah menyatakan bahwa mengajukan banding usai divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana ke David Ozora.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa banding Mario Dandy itu diajukan lewat kuasa hukumnya.

"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujat Djuyamto kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan bahwa banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2023.

Selain itu, kata Djuyamto, jaksa penuntut umum (JPU) juga tak ketinggalan untuk mengajukan banding atas vonis Mario Dandy.

"Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.

Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya tinggal mengirimkan berkas banding jaksa dan kubu Mario Dandy ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp25 miliar. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Mario ke David merupakan hal yang sadis dan kejam.

Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis 12 tahun bui Mario.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya