24 Lokasi Tarif Parkir Termahal Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Ditambah

Ilustrasi pengendara mobil mengambil karcis parkir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah menambah lokasi parkir yang memberlakukan tarif disinsentif atau tarif parkir termahal untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Adapun penerapan tarif tersebut berlaku mulai Minggu, 1 Oktober 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut ada 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

"Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, dikutip Senin, 2 Oktober 2023.

Bus Pariwisata Tak Layak Jalan Ingin ke Puncak Bogor Diputar Balik, Ratusan Wisatawan Diturunkan

Ilustrasi parkiran umum

Photo :
  • Viva.co.id/ Pius Mali

Berdasarkan peraturan gubernur (pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya.

Tol Trans Jawa Jakarta-Semarang PP Diskon 10 Persen pada Momen Libur Nataru

Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:

1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu

Ilustrasi mobil yang diparkir

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif atau tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi. Adapun penambahan itu sebanyak 121 lokasi, sehingga total ada 131 lokasi.

"Ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan tarif disinsentif," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Jakarta, Jumat, 15 September 2023.

Pemberlakuan tarif tertinggi di 121 lokasi tersebut akan mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2023 mendatang. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya