Polisi Periksa Keterlibatan Perumda Pasar soal Penjarahan Pasar Kutabumi Tangerang

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

Tangerang – Polres Kota Tangerang melakukan pendalaman terkait dengan adanya keterlibatan perusahaan BUMD dalam hal ini, PD Pasar Niaga Kerta Raharja, pada peristiwa penjarahan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

Pendalaman dan proses klarifikasi ini dilakukan setelah petugas kepolisian menerima laporan yang berkaitan dengan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Pasar Kutabumi, yang meminta atau memohon bantuan pada aliansi ormas yang baru dibentuk pada 21 September 2023.

"Soal keterlibatan PD Pasar ini, masih kita dalami, kita klarifikasi, karena kami terima laporan juga adanya surat permohonan bantuan kepada aliansi yang baru dibentuk 21 September 2023," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany, Selasa, 26 September 2023.

Tanya Kasus Tom Lembong ke Jaksa Agung, Nasdem: Apakah itu Orderan?

Suasana Pasar Kutabumi, Tangerang, usai penjarahan oleh OTK.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Dijelaskan Sigit, pihaknya menerima surat deklarasi pembentukan aliansi ormas dengan nama "Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten" yang mana dalam surat itu terdapat beberapa organisasi masyarakat yang terlibat.

Di Depan Jaksa Agung, Politikus Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru

"Adanya hal-hal atau fakta yang kita temukan di lapangan akan kita tindak lanjut. Kita dalami, terutama soal keterlibatan Perumda dan adanya organisasi dalam motif atau latar belakang dari kejadian di Pasar Kutabumi," ungkapnya. 

Tiga Pelaku Ditangkap

Diketahui, Polres Kota Tangerang telah menangkap tiga pelaku penjarahan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa, 26 September 2023.

Ketiga pelaku dengan inisial, C, H, dan N ini ditangkap bersama 4 rekannya yang lain dengan status masih sebagai saksi pada malam tadi, Senin, 25 September 2023.

"Tadi malam kita tangkap 7 orang, dimana 3 diantaranya telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial C, H, dan N. Dimana mereka adalah oknum dari ormas timur yang saat ini masih terus kita selidiki," kata Kapolres 

Tiga pelaku itu pun sementara dikenakan pasal 170 KUHPidana. Dimana, mereka memiliki peran pengeroyokan hingga mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan, kemudian benda tumpul termasuk juga perusakan properti pedagang. 

Sebelumnya, barang, lapak dan toko milik pedagang di Pasar Kutabumi, dirusak oleh sekelompok pria tidak dikenal. Perusakan, bahkan aksi penjarahan ini dilakukan diduga sebagai bentuk pengancaman oleh oknum tertentu lantaran, pedagang enggan direlokasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya