Kabel Udara Semrawut di Depok Ditertibkan

Penertiban kabel semrawut di Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Galih Purnama (Depok)

Depok – Pemerintah Kota Depok melakukan penertiban kabel udara yang terlihat semrawut menjuntai di sejumlah lokasi. Di antaranya di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya. Penertiban dilakukan dengan cara memotong kabel tersebut.

Quick Count Trust Indonesia di Pilwalkot Pekanbaru, Agung-Markarius Unggul

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pemotongan kabel udara dilakukan agar tata ruang Kota Depok menjadi lebih bersih. Sebab, kabel jaringan itu merusak keindahan. Sebelumnya sudah dilakukan penertiban serupa di Jalan Margonda.

“Untuk dari Simpang Depok sampai sini sudah selesai karena memang itu statusnya masih jalan kota,” kata Idris, Selasa, 26 September 2023.

Quick Count Pilkada Tangsel, Petahana Klaim Unggul 62 Persen

Penertiban kabel semrawut di Depok.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Galih Purnama (Depok)

Sementara ini penertiban dilakukan di sekitar jalan yang statusnya milik Kota Depok. Pihaknya juga akan melakukan penertiban di Simpang KSU dan Jalan Siliwangi namun harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena status jalan milik pemprov.

Calon Wali Kota Bogor Dedie Rachim: Saya Yakin Masyarakat Kota Bogor Anti Politik Uang

“Nah kita harus minta izin dulu ke sana (Pemprov Jabar) untuk menurunkan kabel itu, ini dalam proses perizinan nanti setelah itu Insya Allah baru dilanjutkan ke sana,” ujarnya.

Kabel jaringan atas yang dipotong tersebut adalah jaringan yang tidak aktif. Jaringan tersebut sudah diganti dengan jaringan bawah tanah. 

Pemkot Depok telah memberikan peraturan daerah terkait pemasangan kabel utilitas, namun dari pihak ketiga tidak direalisasikan. Sejumlah rekomendasi dan persyaratan yang diberikan pemerintah daerah yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga selaku penyedia jasa operator.

“Karena mereka (PLN dan lainnya) sudah sepakat harus di bawah, nanti ketika kita turunkan dalam kondisi tidak aktif. Di antaranya tentang masalah data kabel provider yang mereka miliki hingga lokasi, itu harus diserahkan ke pemberi rekomendasi dalam hal ini DPUPR. Nah itulah yang membuat permasalahan,” ujarnya.

Keberadaan kabel semrawut dan sudah tidak aktif terlihat melintang di atas Jalan Tole Iskandar mulai dari Simpangan Depok sampai Pertigaan KSU memiliki panjang sekira 2,8 kilometer. Sedangkan di pertigaan KSU sampai Jalan Siliwangi-Jalan Raya Margonda mencapai 3,2 kilometer. 

Idris meminta operator pemilik kabel dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok untuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada masyarakat. Walaupun kabel optik tidak memiliki aliran listrik, namun akan berbeda dengan pandangan masyarakat.

“Nanti kita akan tertibkan kembali di jalan raya lainnya, seperti di Jalan Akses UI, Jalan Raya Juanda lebih ruwet lagi karena itu jalan nasional. Walaupun tidak ada aliran negatif, tapi kan orang juga sering namanya kabel, disangkanya sama aja dengan listrik, nanti ke depan kita minta kerjasama dengan PLN,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya