Pelaku Penjarahan di Pasar Kutabumi Tangerang Ditangkap

Suasana Pasar Kutabumi, Tangerang, usai penjarahan oleh OTK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Tangerang – Petugas Polres Kota Tangerang menangkap tiga pelaku penjarahan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa, 26 September 2023.

Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Pembuatan Situs Judi Online

Ketiga pelaku tersebut berinisial C, H, dan N. Mereka ditangkap bersama 4 rekannya yang lain dengan status masih sebagai saksi pada Senin malam, 25 September 2023.

"Tadi malam kita tangkap 7 orang, dimana 3 di antaranya telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial C, H, dan N. Dimana mereka adalah oknum dari ormas timur yang saat ini masih terus kita selidiki," Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.

Tisu Mice Berubah Jadi Nano, Intip Strategi Azkia Diva Hadapi Gempuran Banjirnya Produk China

Suasana Pasar Kutabumi, Tangerang, usai penjarahan oleh OTK.

Photo :

Tiga pelaku itu pun sementara dikenakan pasal 170 KUHPidana. Mereka memiliki peran pengeroyokan hingga mengakibatkan korban luka, termasuk juga pengrusakan properti pedagang.

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Salah Satunya Pegawai Komdigi

"Mereka mengeroyok, lalu ada juga merusak properti pedagang, seperti toko sembako, perhiasan. Sementara, soal barang yang diambil lalu, kerusakan material yang terjadi dari kejadian itu masih kami cari terus," ujarnya.
 
Dia menambahkan, "Terutama keterkaitan antara pelaku dengan motif yang melatarbelakangi kejadian ini."

Sebelumnya, barang, lapak dan toko milik pedagang di Pasar Kutabumi, dirusak oleh sekelompok pria tidak dikenal. Pengrusakan, bahkan aksi penjarahan ini dilakukan diduga sebagai bentuk pengancaman oleh oknum tertentu lantaran pedagang enggan direlokasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Polisi Minta Oknum Masyarakat Kembalikan Onderdil Usai Aksi Kericuhan Warga vs Truk di Tangerang

Jika barang-barang jarahan tersebut  tidak dikembalikan, polisi akan melakukan tindakan penegakkan hukum.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024