Syafrin Liputo Sebut Jakarta Tetap Macet Meski Jadi DKJ, Ini Alasannya

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa kemacetan lalu lintas diperkirakan masih tetap terjadi, meski Jakarta sudah tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota

Begini Kondisi Puncak Bogor Malam ini Usai Macet Horor

Syafrin mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan analisis terhadap kepadatan lalu lintas di Jakarta berdasarkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut pindah ke IKN nantinya. 

"Dari analisis kami, jika melihat jumlah pekerja pegawai negeri secara keseluruhan itu hanya 5 persen dari jumlah pekerja yang beraktivitas di Jakarta," kata Syafrin Liputo kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Kementerian PUPR: 47 Tower Rusun ASN di IKN Rampung Desember 2024

Ilustrasi kemacetan Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Oleh sebab itu, jika PNS DKI pindah ke IKN, traffic lalu lintas di Jakarta masih tetap akan padat dan berpotensi menimbulkan kemacetan. "Jadi artinya kalau 5 persen itu pindah kondisi traffic-nya masih cukup padat, ya karena kegiatannya tetap tinggi untuk jasa dan sebagainya," kata dia.

Menteri Basuki Meninjau Jalan Tol 6B dan Akses Tol IKN 6C Target Selesai Juni 2025

Sebagai informasi, Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN kini mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Maruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).  Rapat tersebut diadakan pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani membagikan momen setelah selesai pertemuan dalam akun Instagram pribadinya @semindrawati.

"Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," tulis Sri Mulyani di Instagramnya.

Sri Mulyani dalam ungghannya juga mengungkapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya