Nasabah Bunuh Diri, Sahroni Minta Polri dan OJK Harus Awasi Ketat Pinjol
- DPR RI
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) gandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi aplikasi pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Sebab, kata dia, nasabah pinjol baru-baru ini diduga bunuh diri karena tidak kuat menanggung beban tagihan pinjaman online.
“Komisi III meminta Polri dan OJK lebih bersinergi dan intensif lagi dalam mengawasi aktivitas pinjol. Jadi bukan hanya memberantas pinjol ilegal saja, tapi yang sudah terdaftar pun tetap wajib dipantau ketat,” kata Sahroni melalui keterangannya pada Senin, 25 September 2023.
Menurut dia, hal ini untuk memastikan agar nasabah pinjaman online mendapatkan perlakuan yang adil. Sehingga, lanjut dia, jangan sampai ada tekanan bahkan ancaman kepada nasabah pinjaman online apabila terjadi tunggakan dalam membayar tagihan.
“Ini untuk memastikan agar nasabah mendapat perlakuan yang adil, jangan sampai ada ancaman dan perlakuan semena-mena dari pihak penyedia jasa. Saya tak mau ada rakyat Indonesia yang sampai meregang nyawa karena pinjol,” ujar Bendahara Umum Partai NasDem ini.
Selain itu, Sahroni meminta Polri lebih peka dan responsif dalam menerima laporan terkait nasabah pinjaman online. Sebab, kata dia, masyarakat pengguna pinjaman online kerap menerima berbagai bentuk tekanan hingga pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh pihak pinjaman online.
“Karena kalau sudah berbicara soal pinjol, pasti laporan yang masuk ini enggak jauh-jauh dari soal bunga tidak wajar, ancaman, dan pelanggaran data pribadi nasabah. Nah, saya minta Polri peka terhadap aduan yang seperti ini. Jika ada aduan mau itu via medsos, hotline, atau laporan resmi, segera kumpulkan buktinya. Kalau nanti benar ada yang kedapatan seperti itu, mau itu pinjol legal sekalipun tetap wajib ditindak,” tegasnya.
Tentu saja, Sahroni tidak ingin aparat hanya bergerak berdasarkan laporan resmi untuk menangani kasus seperti ini. Karena, kata dia, masyarakat banyak yang masih tidak mau membuat laporan resmi lantaran ketakutan diancam. Padahal, lanjut dia, hal seperti ini tidak bisa hanya sekedar menunggu di kantor saja dimana laporan resmi masuk baru ditindaklanjuti.
“Karena yang begini itu tidak bisa hanya sekedar tunggu di kantor, menunggu laporan resmi masuk, baru bertindak, tidak bisa seperti itu. Biasanya mereka tidak berani melapor langsung karena banyak faktor, salah satunya ya, itu, sudah diancam duluan oleh pihak penyedia jasa. Apalagi (pinjol) yang ilegal, sudah pasti sadis perlakuannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial postingan menyebut aksi bunuh diri terjadi gegara ditagih dan diteror debt collector perusahaan pinjaman online AdaKami. Korban bunuh diri buntut tak sanggup membayar utangnya.
Korban merupakan pria anak satu. Dia meminjam uang sebesar Rp 9,4 juta, tapi harus mengembalikan Rp 18-19 juta. Lantas muncul teror hingga cacian ke kantor tempatnya kerja sampai membuatnya dipecat. Korban juga disebut dapat teror pesanan fiktif makanan dari ojek online yang dikirimkan ke rumah. Alhasil, atas semua teror ini korban bunuh diri. Terkait hal ini, polisi angkat bicara. Polda Metro Jaya bakal menyelidiki hal ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menambahkan, pihaknya belum menerima laporan terkait hal ini. Namun demikian, pihaknya bakal coba mengklarifikasi kejadian yang diposting kepada pemilik akun yang mengupload.
"Kami check terkait itu. Kita klarifikasi dulu yang bersangkutan terkait fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang diunggah yang bersangkutan di medsos," kata Ade kepada wartawan pada Rabu, 20 September 2023.