Viral Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak Bikin Silau Pengendara Lain, Ini Kata Polisi

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta -- Viral di media sosial video satu unit mobil Toyota Fortuner memakai lampu rem tembak membuat pengendara lain terganggu. Salah satunya di-posting akun TikTok @hendrik_simanungkalit15.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Berdasarkan video, lampu berwarna putih itu menyala terang dari bagian pelat nomor mobil. Perekam video lantas menghampiri pengemudi mobil Fortuner berkelir hiram tersebut dan menyampaikan keluhannya. Perekam yang juga pengendara lain mengatakan lampu itu sangat silau dan membahayakan pengemudi lain.

"Pak, lampunya bikin silau. Coba bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena bapak mengganggu pejalan lain. Coba bapak turun rem, mengganggu tidak?" demikian seperti dikutip, Jumat 22 September 2023.

DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah jadi 6, Ada yang Bandar

Terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, apa yang dilakukan pengemudi Fortuner itu mengganggu keselamatan berlalu lintas. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ilustrasi ruang kontrol CCTV pemantau lalu lintas.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Terpopuler: Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong Ditahan, Aksi Heroik Polisi Gagalkan Curanmor

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU 22/2009. Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan salah satunya adalah pemasangan lampu menyilaukan," ucap Doni.

Mantan Kapolres Cianjur ini menyebutkan, pemakaian lampu tambahan pada kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, ada ketentuan yang diatur pada Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Kendaraan bermotor tertentu saja, di antaranya lampu isyarat warna biru digunakan untuk ranmor petugas Polri, lampu isyarat warna merah untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah. Dan lampu isyarat warna kuning untuk ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus," ujarnya.

Ilustrasi alat fitness.

Polisi Selidiki Superstar Fitness terkait Dugaan Penipuan ke Member

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan Superstar Fitness terhadap para member.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024