Dinilai Politik Identitas, KPPP Desak KPI Cabut Tayangan Azan Ganjar Pranowo

KPPP gelar demonstrasi buntut Ganjar tampil dalam tayangan Azan
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Pada September 2023 lalu, bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo tampil di tayangan azan salah satu stasiun televisi swasta tanah air. Tayangan tersebut telah menimbulkan polemik lantaran dinilai bersinggungan dengan statusnya sebagai bacapres dan berdekatan dengan masa pendaftaran calon presiden (capres). 

Ridwan Kamil Klaim Pertemuannya dengan Raffi Ahmad Tak Terkait Politik

Tayangan iklan tersebut dinilai membawa unsur politik identitas. Karena itu, Koalisi Pemuda Peduli Penyiaran (KPPP) menggelar demontrasi hari ini, Kamis 21 September 2023. Demonstrasi dipusatkan di MNC Tower, Jl Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB. 

Viral Capres Ganjar Pranowo Jadi Model Adzan Madrib

Photo :
  • TikTok: manjeliskopi08.id
Pramono-Rano Gelar Kampanye Akbar Perdana 3 November di Jakarta International Velodrome

Kordinator Aksi Samil mengatakan, demonstrasi tersebut dilakukan berkaitan dengan penayangan Ganjar Pranowo di iklan Azan. Menurutnya, apabila dilihat secara kontekstual tayangan tersebut bisa dinilai sarat akan kepentingan politik dan bermuatan unsur politik identitas yang digunakan untuk melakukan perlawanan atau juga digunakan sebagai alat untuk menunjukan jati diri kelompok-kelompok tersebut. 

"Secara kontekstual tayangan tersebut merupakan bentuk Ganjar untuk menunjukkan jati dirinya melalui pencitraan media sebagai seorang yang taat ibadah," kata dia, Kamis.

Dulu Tertutup, Bill Gates Kini Terang-terangan Dukung Kamala Harris di Pemilu AS

Menurut Syamil, dugaan pelanggaran Ganjar justru lebih nyata dilakukan oleh lembaga penyiaran. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Komisi Penyiarann Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dalam hal perlindungan kepentingan publik, lembaga penyaiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan netralitas isi siaran dalam setiap program. 

Hal itu, kata Syamil, ditegaskan kembali dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2/PKPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran bahwa program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya. 

Tindakan lembaga penyiaran yang menayangkan Ganjar Pranowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena fakta bahwa menyiarkan Ganjar yang merupakan salah satu bakal calon presiden yang telah dideklarasikan oleh PDIP dalam tayangan adzan, akan menguntungkan Ganjar beserta partai pengusungnya. 

"Meskipun penyiaran tayangan azan tersebut tidak memuat unsur kampanye, tetapi tayangan azan yang ditayangkan setiap maghrib akan sangat menguntungkan Ganjar dalam branding diri," jelas Syamil.

Ganjar Pranowo mengikuti istighosah dan doa bersama dengan kiai se-Jateng

Photo :
  • Istimewa

Oleh karena itu, Koalisi Pemuda Peduli Penyiaran menyampaikan beberapa tuntutan yakni menolak segala bentuk kampanye politik identitas terutama penayangan Bacapres Ganjar Pranowo. KPPP juga menuntut MNC sebagai frekuensi siaran publik untuk netral dan tidak berpihak kepada kepentingan peserta pemilu.

Syamil menambahkan, KPPP menuntut lembaga MNC sebagai lembaga penyiaran untuk tertib dan berimbang dalam penyiaran konten. KPPP juga Menuntut KPI bertindak adil dan menjaga netralitasnya dari segala bentuk intervensi.

"Menghentikan dan mencopot siaran adzan yang memuat Bacapres Ganjar Pranowo karena akan memicu politik Identitas serta polarisasi di tengah masyarakat," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya