Ratusan Pengendara Ditilang Selama 2 Hari Operasi Zebra, Ada yang Lawan Arus hingga Main HP
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta -- Sebanyak 341 pengendara roda dua maupun empat ditilang selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata dia kepada wartawan, Rabu, 20 September 2023.
Ratusan pengendara yang melanggar itu ditilang lewat kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Ada 293 yang ditilang menggunakan ETLE statis, kemudian 48 pengendara ditilang menggunakan ETLE mobile.
Dari 341 pelanggar tersebut, mayoritas pengemudi roda empat terekam tak pakai sabuk pengaman. Tercatat ada 274 pengendara roda empat yang melakukan hal itu. Lalu, 43 pengendara mobil lainnya terekam melanggar marka jalan. Kemudian 10 lainnya melanggar batas kecepatan.
Selanjutnya ada sembilan pengemudi roda empat yang kedapatan memainkan handphone saat berkendara. Untuk pemotor, tiga pengendara tak memakai helm SNI, ditambah dua pemotor lawan arus.
Trunoyudo mengatakan, selain tilang, pihaknya memberi teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023. "Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," katanya..
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya tahun 2023. Ada 2.939 personel diterjunkan dalam operasi ini.
"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1590 Satgasres," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Senin, 18 September 2023.
Razia ini bakal berlangsung selama 14 hari, sejak hari ini sampai 1 Oktober 2023 mendatang. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menyebutkan, dalam operasi zebra tahun ini, kepolisian juga diharuskan melakukan sosialisasi pelaksanaan uji emisi kepada para pengendara.
Sedikitnya ada sebanyak 15 pelanggaran disasar dalam operasi ini. Berikut 15 pelanggaran yang disasar:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.