Pergantian E-KTP Dinilai Pemborosan dan Bikin Repot, Ini Kata Sekda DKI
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP pada tahun 2024 mendatang.
Hal itu karena Jakarta sudah tidak menyandang status sebagai Ibu Kota dan akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, pencetakan ulang e-KTP itu dianggap pemborosan anggaran oleh sejumlah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menegaskan bahwa pihaknya menerima segala bentuk usulan terkait perubahan atau pergantian e-KTP tersebut.
"Semua masukan kita terima. Mana yang nanti bisa kita terapkan," kata Joko Agus usai rapat pembahasan RUU daerah kekhususan Jakarta di DPRD DKI, Selasa, 19 September 2023.
Menurut Joko, apabila undang-undang yang mengatur soal kekhususan Jakarta telah resmi disahkan, maka perubahan e-KTP itu wajib dilakukan oleh warga.
"Kalau sudah tidak menjadi daerah ibu kota lagi kan semua KTP sudah beda dan menurut saya itu harus diganti. Kalau alamat dan sebagainya, kalau tidak pindah ya tidak," katanya.
Joko menegaskan, kini usul tersebut masih harus dipertimbangkan dan dibahas dengan berbagai pihak terkait. "Menurut saya begitu. Tapi belum saya rapatkan nanti saya rapatkan dulu," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana menolak keras wacana pencetakan ulang e-KTP itu. Karena, hal itu merupakan ajang pemborosan anggaran dan bukanlah yang prioritas.
"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," kata William dalam keterangannya, Selasa, 19 September 2023.
Selain pemborosan, tentunya upaya ini akan menyulitkan dan merepotkan warga di DKI Jakarta. Mereka harus ke kelurahan untuk mengurus, dan dipastikan kelurahan akan kewalahan untuk melayaninya.
"Jika cetak ulang, akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membeludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di e-KTP," ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga mengimbau lebih baik pengubahan nama DKI menjadi DKJ dilakukan dalam database saja, tidak perlu hingga fisik dalam e-KTP.
"Saya menyarankan agar database-nya saja diubah, fisik e-KTP tidak perlu diubah. Untuk pemilik e-KTP baru saja mungkin yang perlu diubah fisik e-KTPnya. pemilik e-KTP pertama kali saja untuk penyesuaian nama Jakarta menjadi DKJ," ujarnya.