Operasi Zebra Digelar di Depok, Catat Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Tegas

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Galih Purnama (Depok)

Depok – Operasi Zebra 2023 mulai digelar sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023. Pengemudi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan teguran hingga sanksi. Pelanggaran yang dikenakan sanksi di antaranya melawan arah, ugal-ugalan dan tidak memakai helm.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

“Itu (tindakan tegas) ada, namun di luar dari Operasi Zebra. Tindakan tegas berupa tilang ada sesuai dengan pertimbangan petugas di lapangan. Misalnya pelanggaran tersebut berpotensi mengakibatkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang fatal atau meninggal dunia,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, Selasa, 19 September 2023.

Multazam mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi. Pengendara selalu diimbau agar tertib dan taat dalam aturan lalu lintas.

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

“Jadikan hal itu sebagai kebutuhan, bukan karena ada petugas takut ditilang. Jadi kesadaran itu yang penting ditumbuhkan di masyarakat,” ujarnya.

Ilustrasi operasi zebra

Photo :
  • ANTARA Foto/Andreas Fitri Atmoko
Bikin Macet, Ternyata Ini 5 Kelakuan Random Sopir Angkot di Jalan

Dalam Operasi Zebra 2023, ada 110 petugas diturunkan selama operasi berlangsung. Petugas akan berkeliling dengan menggunakan kendaraan.

“Kita akan mengajak masyarakat secara bersama-sama, seperti komunitas motor, komunitas mobil ataupun komunitas-komunitas ojol (ojek online), sehingga tujuannya adalah preventif dan edukatif terhadap masyarakat,” ujarnya.

Operasi Zebra melibatkan seluruh elemen, terutama dari unsur TNI dan pemerintah daerah. Operasi Zebra digelar dengan tujuan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas.

“Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas, kemudian mencegah terjadinya laka lantas dan menciptakan situasi keamanan lantas yang kondusif di Depok ini,” ujarnya.

Dari pemantauan lapangan, jenis pelanggaran yang dilakukan misalnya melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman atau berkendara sambil merokok ataupun menelepon. Wilayah yang banyak terjadi pelanggaran antara lain di Margonda.

“Ini yang terus-terusan kita canangkan di masyarakat, sehingga masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas, saat ada atau tidak adanya petugas di lapangan,” katanya.

Hal yang juga menjadi perhatian kepolisian adalah banyaknya siswa yang mengendarai motor namun belum memiliki SIM. Dia mengimbau orang tua tidak melakukan pembiaran karena bisa berakibat kecelakaan.

“Sehingga saya minta kepada seluruh orang tua yang ada di Depok mohon kiranya jangan memberikan akses kepada anaknya untuk mengendarai kendaraan, baik itu roda dua, maupun roda empat,” ujarnya.

Dia meminta agar orang tua bersedia meluangkan waktu untuk mengantar buah hati ke sekolah. Karena dari pantauan lapangan, anak-anak ini rawan terlibat laka lantas atau yang terlibat tawuran rata-rata kurang perhatian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya