Warga Jakarta Mesti Cetak Ulang KTP Gegara Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur

Ilustrasi perekaman data e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Jakarta  – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut bahwa semua warga DKI Jakarta harus mengurus ulang pencetakan KTP elektronik pada tahun 2024 mendatang karena ada pergantian nama redaksional. 

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Seperti diketahui, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penggantian DKI jadi DKJ ini telah diwacanakan pemerintah pusat. Tapi, pelaksanaannya masih menunggu RUU kekhususan Jakarta yang masih dalam pembahasan. 

"Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi Awaluddin kepada awak media pada Senin 18 September 2023. 

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Petugas merekam data identitas warga pada pembuatan e-KTP di Kelurahan Palmerah, Jakarta, Kamis (25/8/2016)/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga

Budi Awaluddin juga menyampaikan bahwa proses pergantian nama tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap. Mengingat perubahan status untuk KTP Elektronik alias e-KTP warga Jakarta juga akan disesuaikan dengan banyak blanko yang tersedia. 

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

"Hal itu pasti dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya. Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," tuturnya. 

Selain itu, Budi mengatakan bahwa blanko akan diperuntukkan bagi warga Jakarta terlebih dahulu. Jumlah tersebut akan disesuaikan kemudian karena selalu terjadi perubahan jumlah penduduk yang tinggal di Jakarta. 

“Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Ilustrasi KTP.

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani IndrawatI menyinggung nasib Jakarta setelah ibu kota Indonesia remi pindah ke Kalimantan Timur. Menurut Sri Mulyani, nantinya Jakarta tak akan menyandang nama DKI dan berubah menjadi DKJ. 

Hal ini sesuai dengan aturan yang termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ," ungkap Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya yang dilansir pada Senin, 18 September 2023. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya