DKI Akan Berubah Nama Jadi DKJ, Warga Bakal Cetak Ulang KTP
- ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Jakarta – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa warga di Ibu Kota akan mencetak ulang e-KTP pada tahun 2024.
Hal tersebut karena Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ, tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi saat dihubungi, Senin, 18 September 2023.
Pencetakan e-KTP itu dilakukan secara bertahap. Karena, kata Budi, agar proses perubahan berjalan dengan tertib. Mengingat, jumlah penduduk di Jakarta yang dinamis.
"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," katanya.
Budi memprediksi pada tahun 2024, kebutuhan blangko di Jakarta meningkat. Oleh sebab itu, proses perubahan atau pencetakan e-KTP dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan stok blangkonya.
"Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.
Sebagai informasi, status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Maruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Rapat tersebut diadakan pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani membagikan momen setelah selesai pertemuan dalam akun Instagram pribadinya @.semindrawati.
Sri Mulyani dalam unggahannya juga mengungkapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.