Polda Metro Gelar Razia Kendaraan Mulai Hari Ini sampai 1 Oktober, 2.939 Personel Diturunkan
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya tahun 2023. Ada 2.939 personel diterjunkan dalam operasi ini.
"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1590 Satgasres," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Senin, 18 September 2023.
Razia ini bakal berlangsung selama 14 hari, sejak hari ini sampai 1 Oktober 2023 mendatang. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menyebutkan, dalam operasi zebra tahun ini, kepolisian juga diharuskan melakukan sosialisasi pelaksanaan uji emisi kepada para pengendara.
Hal ini tak lain guna mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Dia meminta personel yang bertugas untuk bekerja sesuai aturan yang ada. Dia pun mau anggotanya mengedepankan sisi humanis dan jujur.
"Satu, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dua, menurunnya angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas. Apabila saudara sekalian harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur, dan adil. Oleh karena itu tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas," kata dia.
Sedikitnya ada sebanyak 15 pelanggaran disasar dalam operasi ini. Berikut 15 pelanggaran yang disasar:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.