Mario Dandy Ajukan Banding Vonis 12 Tahun, Ayah David Ozora Wanti-wanti Ini

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa dirinya tak permasalahkan Mario Dandy ajukan banding usai divonis 12 tahun penjara atas aksi brutalnya tersebut. Dia menjelaskan bahwa banding itu memang sudah diatur dalam undang-undang.

Diketahui, Mario Dandy sudah mengajukan permohonan banding usai dapat hukuman 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menurut saya silakan aja banding karena itu dijamin oleh UU," ujar Jonathan dikutip dari akun Twitter 'X' pribadinya, Jumat 15 September 2023.

Jonathan lalu mengatakan bahwa banding tersebut pun kemungkinan akan ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia meyakini banding itu ditolak, kata Jonathan, karena hakim pertimbangkan sejumlah aspek.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dan kami yakin banding dan kasasi gak akan mengubah apa pun, karena Unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di pengadilan," kata Jonathan.

Jonathan meyakini banding akan ditolak karena telah berkaca pada anak AG yang telah inkrah dengan hukum 3,5 tahun penjara.

"Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," bebernya.

Dia juga menyingggung bahwa perilaku Mario Dandy selama persidangan juga diyakinin akan menjadi pertimbangan hakim PT DKI Jakarta.

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Attitude Mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan," ucap Jonathan 

Untuk diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp25 miliar. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Mario ke David merupakan hal yang sadis dan kejam.

Polisi Buru Satu Pelaku Penganiayaan Anak 9 Tahun di Tangerang

Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis 12 tahun bui Mario.

Ilustrasi penganiayaan

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan korban dan pelaku.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024