Pemprov DKI Diminta Tetapkan Status Polusi Jakarta sebagai Bencana, Ini Respons Heru Budi
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merespons soal permintaan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI yang menyebutkan untuk segera menetapkan masalah polusi udara di Ibu Kota sebagai bencana darurat.
Heru Budi menegaskan bahwa penetapan status bencana tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja. Melainkan harus dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak serta lintas sektor, di tingkat daerah maupun pusat.
"Ya itu perlu konsultasi dulu," kata Heru Budi Hartono kepada wartawan di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023.Â
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu belum mau berkomentar lebih banyak soal permintaan penetapan polusi udara sebagai bencana darurat.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya mengklaim bahwa kualitas udara di Ibu Kota membaik saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN berlangsung.Â
KTT ke-43 ASEAN itu dilaksanakan pada 5-7 September 2023 lalu. Heru Budi meminta agar kualitas udara yang baik itu tetap dijaga dalam waktu jangka panjang, bukan hanya saat KTT ASEAN saja.
"Alhamdulillah yang pertama udara di Jakarta membaik tetapi Ini kan harus jaga," kata Heru Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta Pusat, dikutip Senin, 11 September 2023.
Heru Budi juga mengungkapkan berbagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengatasi permasalahan kualitas udara di Ibu Kota. Upaya tersebut di antaranya yaitu tilang emisi secara bertahap hingga water mist di gedung-gedung tinggi.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menetapkan polusi udara sebagai bencana darurat. August menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
August mengatakan, masalah polusi udara di Jakarta kerap muncul dari tahun ke tahun. Meski begitu, ia menilai Pemprov DKI tak kunjung memiliki program khusus untuk mengatasinya.
Ia pun meminta Pemprov DKI serius dalam menangani pencemaran udara yang menjadi masalah utama di Jakarta saat ini.
"Kami meminta perlu adanya tindakan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan program penanggulangan pencemaran udara sebagai isu prioritas. Jika memungkinkan, polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana," kata August, Rabu, 13 September 2023.
Menurut August, kedaruratan polusi udara di Jakarta perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ia bilang polusi udara di Jakarta dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius.
“Sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara," ujarnya.
Dengan begitu, maka anggaran untuk menanggulangi masalah polusi udara ini dapat dikeluarkan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).