Mario Dandy Ajukan Banding Atas Vonis 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan David
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan banding usai divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.Â
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa banding Mario Dandy itu diajukan lewat kuasa hukumnya.Â
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujat Djuyamto kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.
Dia menjelaskan bahwa banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 September 2023.
Menurut Djuyamto, jaksa penuntut umum (JPU) juga tak ketinggalan untuk mengajukan banding atas vonis Mario Dandy.Â
"Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.
Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tinggal mengirimkan berkas banding jaksa dan Mario Dandy ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp25 miliar. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Mario ke David merupakan hal yang sadis dan kejam.
Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis 12 tahun bui Mario.