PSI Desak Pemprov DKI Tetapkan Polusi Udara Jakarta Sebagai Bencana Darurat
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta fraksi PSI, August Hamonangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menetapkan polusi udara sebagai bencana darurat. August menyampaikan demikian dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
August mengatakan masalah polusi udara di Jakarta kerap muncul dari tahun ke tahun. Meski begitu, ia menilai Pemprov DKI tak kunjung memiliki program khusus untuk mengatasinya.
Ia pun meminta Pemprov DKI serius dalam menangani pencemaran udara yang menjadi masalah utama di Jakarta saat ini.
"Kami meminta perlu adanya tindakan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan program penanggulangan pencemaran udara sebagai isu prioritas. Jika memungkinkan, polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana," kata August, Rabu, 13 September 2023.Â
Menurut August, kedaruratan polusi udara di Jakarta perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ia bilang polusi udara di Jakarta dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius.
“Sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara," ujarnya.
Dengan begitu, maka anggaran untuk menanggulangi masalah polusi udara ini dapat dikeluarkan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
August menyebut, anggaran Rp600 miliar sesuai yang dianggarkan dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023 akan sangat bermanfaat dan tepat guna jika digunakan untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
"Termasuk pengecekan kesehatan masyarakat terdampak polusi udara seperti pengecekan untuk ISPA," ujar August.