Pemkab Tangerang Raih Sertifikat ISO 37001, Bupati Zaki: Ini Langkah Strategis Cegah Korupsi
- Istimewa
Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih Sertifikat Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan.Â
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Â dengan diraihnya ISO 37001: 2016 diharapkan dapat mendeteksi potensi penyuapan, sehingga dapat melakukan pencegahan sejak dini.
"Ini sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya turut serta melakukan pencegahan, sekaligus pemberantasan korupsi. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan," kata Zaki dalam penyerahan sertifikat ISO 37001:2016, di Tangerang, Rabu, 13 September 2023.
Menurut Zaki, ISO tersebut harus dijadikan panduan untuk menerapkan sistem manajemen antisuap di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Nantinya inspektorat menjadi motor utama untuk menerapkan ISO 37001:2016 di setiap OPD," katanya.
Penghargaan itu direspons positif pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang. Â Dia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berusaha untuk terus mencegah tindakan korupsi.Â
Meski Pemkab Tangerang meraih ISO 37001:2016, dia mengingatkan agar setiap individu harus memiliki keteguhan untuk selalu patuh terhadap aturan dan menolak suap.
"Tentu ini bagus sekali, Pemkab Tangerang menunjukkan komitmen untuk menerapkan manajemen antikorupsi. Namun perlu diingat meski banyak menerima sertifikat, tapi harus didukung dengan keteguhan dari seorang pimpinan dan seluruh ASN," ujarnya.
Diketahui, ISO 37001 merupakan sistem yang digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta.
Pemerintah Kabupatan Tangerang butuh waktu enam bulan dalam melaksanakan tata kelola anti suap sesuai sistem ISO 37001 versi 2016, yang dibimbing Visi Integritas.