Gugatan Ditolak, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 Berikan Tiga Catatan Penting

Spanduk di SDN Pondok Cina 1 yang akan dialihfungsikan menjadi Masjid
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

Depok – Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Depok, Ikhsan Luthfi Wibisono mengatakan, ada tiga catatan terhadap putusan a quo gugatan SDN Pondok Cina 1. Gugatan tersebut dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung namun ditolak majelis hakim.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

Menurutnya, majelis hakim dianggap tidak komprehensif dalam memutus gugatan. Hal tersebut ditunjukkan dari pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek dalam gugatan berbeda dengan objek dalam upaya administratif yang dilayangkan oleh para penggugat kepada Wali Kota Depok pada Januari 2023 lalu. Dengan adanya perbedaan tersebut, majelis hakim menilai bahwa para penggugat belum melakukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan.

“Padahal, perlu dipahami bahwa dalam upaya keberatan administratif, para penggugat pada pokoknya meminta Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran SDN Pondok Cina 1 serta mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya, serta meninjau ulang rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina 1,” katanya, Rabu (13/9/2023).

Diddy Kembali Dituduh Pelecehan Seksual, Korban Terkini Anak Laki-laki Berusia 10 Tahun

Siswa di SDN Pondok Cina 1 Kota Depok Tanpa Ada Guru

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra

Permintaan para penggugat tersebut kemudian juga didalilkan secara lebih rinci dalam objek gugatan, sehingga secara faktual tidak terdapat perbedaan substansi antara objek yang diminta para penggugat dalam upaya administratif dengan objek gugatan. Diterimanya eksepsi terkait gugatan prematur tersebut membuat pokok perkara yang didalilkan serta bukti yang dihadirkan oleh para penggugat menjadi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Hentikan Sepihak Perjanjian Kerjasama JCC, Amir Syamsudin Gugat Pengelola Komplek GBK

“Hal itu tentu telah mencederai rasa keadilan bagi para penggugat. Mengingat, dalam fakta persidangan, para penggugat dapat dengan terang membuktikan bahwa objek gugatan yang dilakukan oleh tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tegasnya.

Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan AUPB tersebut dapat dilihat dari penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Wali Kota Depok yang tidak didasarkan pada kajian yang komprehensif dan tidak dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan serta mengakomodir aspirasi para penggugat. Pemindahan guru SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 yang dilakukan oleh Wali Kota Depok juga telah membuat kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 menjadi terganggu dan berakibat pada menurunnya nilai serta prestasi siswa-siswi SDN Pondok Cina 1.

“Selain itu, para penggugat juga dapat membuktikan bahwa serangkaian upaya pemusnahan aset yang dilakukan oleh Walikota Depok telah berdampak pada terganggunya psikologis siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 yang mengalami trauma dan distres, sebagaimana dibuktikan dari hasil pemeriksaan psikologi dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia,” ujarnya.

Kedua, tindakan Wali Kota Depok tidak berdasar dan tidak sah. Dalam fakta persidangan, telah terbukti bahwa dalam menerbitkan Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah dan Surat Keputusan berupa surat nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1, Walikota Depok tidak memberikan kesempatan kepada Para Penggugat untuk didengar dan dipertimbangkan pendapatnya sebelum diterbitkannya kedua SK tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, Wali Kota Depok juga keliru dalam mengutip ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai konsiderans dalam Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.

“Hal itu dibuktikan dari dirujuknya Pasal 54 ayat (1) huruf a Permendagri 19/2016, yang mana dalam Permendagri 19/2016 tersebut tidak terdapat huruf a dalam Pasal 54 ayat (1),” ujarnya,

Hal lain yang menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok tidak berdasar dan tidak sah adalah karena menurut ketentuan dalam Permendagri 19/2016, alih fungsi dan pemusnahan aset hanya dapat dilakukan terhadap barang milik daerah yang tidak digunakan. Namun, dalam hal ini, alih-alih mematuhi ketentuan tersebut, Wali Kota Depok justru melakukan alih fungsi dan pemusnahan aset terhadap SDN Pondok Cina 1 yang secara faktual masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Sehubungan dengan itu, dengan tidak berdasar dan tidak sahnya KTUN yang diterbitkan oleh Walikota Depok, maka dalam batas penalaran yang wajar, tindakan yang dilakukan oleh Walikota Depok, dalam hal ini upaya pemusnahan aset pada 11 Desember 2022, merupakan tindakan yang tidak berdasar dan seharusnya dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Ketiga, Wali Kota Depok telah melanggar hak atas pendidikan siswa SDN Pondok Cina 1. Dalam fakta persidangan, terbukti bahwa Wali Kota Depok telah melanggar hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 dengan melakukan regrouping secara sepihak. Alih-alih memberikan kebebasan kepada orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 untuk memilih satuan pendidikan yang terbaik bagi anak, Wali Kota Depok justru secara sepihak melakukan regrouping, sehingga membuat siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 terpaksa untuk pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 untuk dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

“Terlebih, regrouping yang dilakukan oleh Walikota Depok tersebut tidak dibarengi dengan persiapan ruang kelas yang memadai,” katanya.

Hal itu dibuktikan dari tidak tersedianya ruang kelas di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 yang dapat digunakan oleh siswa-siswi SDN Pondok Cina 1. Oleh karenanya, dengan tidak memadainya ruang kelas di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 tersebut, rombongan belajar terpaksa dibagi menjadi rombongan belajar yang masuk pada pagi hari dan siang hari.

“Hal tersebut tentu berdampak pada jam pelajaran yang menjadi berkurang, sehingga pembelajaran tidak dapat berjalan dengan maksimal,” tegasnya.

Selain itu, pelanggaran hak atas pendidikan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok juga dapat dilihat dari pemindahan guru SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 yang dilakukan dalam rangka regrouping sebagai rangkaian atas upaya pemusnahan aset SDN Pondok Cina 1. Pemindahan guru tersebut senyatanya telah berdampak pada penelantaran siswa-siswi SDN Pondok Cina 1.

“Hal itu karena dengan dipindahkannya guru-guru di SDN Pondok Cina 1 telah membuat siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya. Tidak terdapatnya guru di SDN Pondok Cina 1 juga dibuktikan dari diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar oleh orang tua siswa dan relawan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya