Ini Alasan Polda Metro Jaya Tiadakan Denda Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

Jakarta – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya resmi meniadakan denda tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut bakal diarahkan untuk melakukan service ke bengkel.

Kasus Penyiraman Air Keras ke Polisi, Polda Metro Jaya Ultimatum Tindak Tegas Pelaku Tawuran

Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis mengungkapkan bahwa pihaknya merubah sistem tersebut sebab tidak ingin membebani masyarakat.

"Itu sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif," ujar Nurcholis saat dihubungi, pada Selasa, 12 September 2023.

Ada HUT TNI, Catat Pengalihan Arus Lalin di Monas dan Sudirman Besok!

Tilang kendaraan tak lulus uji emisi (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Setelah terlanjur dilaksanakan, dievaluasi, maka kita lebih pendekatan ke persuasif dan edukatif," ucapnya.

Ini Jenis APAR yang Cocok Padamkan Kebakaran pada Kendaraan

Nurcholis juga membeberkan pihaknya yang acap kali menerima sejumlah masukan terkait denda. Akhirnya, dia memilih mengubah sistem tersebut.

"Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya," tuturnya.

"Ternyata memang banyak negatifnya, ternyata banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif."

Sebagai informasi, kendaraan yang sudah dikenai sanksi tilang sebanyak 66 kendaraan.

"Ya sudah ditilang, sudah terlanjur ditilang. Sudah ditilang 66 kendaraan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya