Polisi Bekuk 4 Orang saat Penggerebekan Pesta Seks di Hotel Jaksel, Ada Pasutri
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap dugaan kasus pesta seks atau orgy di sebuah hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Polisi pun berhasil membekuk empat orang ketika melakukan penggrebekan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa keempat pelaku pesta seks yang berhasil di cokok itu berinisial GA, YM, JF, dan TA.
"Selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA, asli dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Yang kedua Saudara YM, asli dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," ujar Bintoro kepada wartawan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2023.
Bintoro menjelaskan bahwa ada uang Rp 1 juta jika seseorang ingin mendaftarkan diri ikut pesat tersebut. Para pelaku memasarkan pesta seks itu lewat sosial media.
"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," kata dia.
Lebih jauh, kata Bintoro, pelaku inisial GA dan YM itu merupakan salah satu pasangan suami istri (pasutri). Dia menyebut pasutri itu ikut serta dalam pesta seks karena keduanya tak menikmati ketika berhubungan.
"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending. Jadi kami mengundang dari psikolog bagaimana mempertanyakan perilaku seperti ini dan juga bagian perempuan dan anak nanti dijelaskan penanganan terhadap perkara ini," ucap Bintoro.
Pun, Bintoro menyebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Adaphn salah satu barang bukti itu yakni alat kontrasepsi.
"Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi, selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.