Wassidik Bareskrim Polri usut Kasus Dugaan Serobot Lahan di Pulogadung

Polisi pasang plang kasus serobot lahan di Pulogadung
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh direktur PT PS Ismail Mandry memasuki babak baru. Saat ini kasusnya ditangani  Biro Wassidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya kuasa hukum ahli waris Siti Hadidjah melaporkan sejumlah oknum  Polri ke Divpropam Mabes Polri. 

Kata Taqy Malik Soal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Robot Trading

Sejumlah oknum tersebut dilaporkan karena diduga kuat telah memihak kepada PT. PS 

“Kami sudah menerima salinan berkas dari Mabes Polri. Intinya kasus ini kini ditangani Biro Wassidik Bareskrim. Kami berharap kasus ini segera menemui titik terang dan keadilan" ujar Edi Wilson kuasa hukum ahli waris Siti Hadidjah, Senin 11 September 2023.

Jenazah Osima Yukari Diserahkan ke Keluarga, Proses Identifikasi Terus Berlanjut

Polisi pasang plang kasus serobot lahan di Pulogadung

Photo :
  • Istimewa

Edi menyebut awalnya direktur PT. Pulogadung Steel Ismail Mandry telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi nomor  LP / 703 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimum tanggal 04 Februari 2019.

KKB Klaim Curi 2 Pucuk Senjata Milik Polri, Brigjen Faizal Ramadhani: Hoaks!

Dalam laporan itu Unit IV Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menetapkan Ismail Mandry selaku direktur PT Pulogadung Steel sebagai tersangka.

Proses berjalan dan tanah yang dikuasainya juga telah dilakukan pemasangan plang pemberitahuan dalam proses penyidikan oleh Unit IV Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya.

Dengan ditetapkannya Ismail Mandry sebagai tersangka, ahli waris Siti Hadidjah dan lainnya mengadakan doa bersama didepan lokasi lahan.

Di depan lahan ahli waris juga berjaga. Mereka khawatir barang- barang yang ada di dalam lokasi tanah  dihilangkan karena berstatus Quo.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Bareskrim Bebaskan Julia Santoso usai Putusan Praperadilan

Julia Santoso melakukan gugatan melalui praperadilan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan terkait status tersangka dan hasilnya dikabulkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025