Telat Bayar Pajak Kendaraan, ke Samsat Jakarta Barat Aja Ada Layanan Hapus Denda dan Pemutihan
- Dokumentasi Samsat
Jakarta – Samsat Jakarta Barat memberikan pelayanan kepada pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang ingin melakukan perpanjangan.
Bahkan, saat ini Samsat Jakarta Barat sedang memberikan pelayanan penghapusan denda atau pemutihan bagi kendaraan yang telat membayar pajak.
Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP Yuli Wrestiyarini menjelaskan, pengahpusan denda atau pemutihan ini merupakan program dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI.
"Jadi kami mendukung penuh program Bapenda yaitu pemutihan atau penghapusan denda kendaraan yang telat membayar pajak tahunan maupun lima tahunan," kata Yuli, Selasa September 2023.
Menurut Yuli, program pemutihan atau penghapusan denda telat bayar pajak ini berlangsung dari 22 Juni sampai 29 Desember 2023 mendatang.
Ia berharap seluruh pemilik kendaraan yang telat membayar pajak agar segera memanfaatkan waktu mengurus perpanjangan.
"Kami meminta masyarakat supaya mendatangi kantor Samsat Jakarta Barat supaya segera mengurus pajak kendaraannya," ungkapnya. Â
Sebagai informasi, pemutihan pajak atau pengahapusan denda kendaraan bermotor dan bea balik nama sudah tertuang di dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan berdasarkan pada pertimbangan tertentu.
Bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-496 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta sesuai Nota Dinas Kepala Badan Pendapatan Daerah tanggal 24 Mei 2023 Nomor e 0010/UD.02.01 Hal Usulan Kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah yang telah mendapat persetujuan Pejabat Gubernur.