Soal Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tak Ditilang, Heru Budi: Terserah Polisi

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Usai Sidak Pegawai Pemprov
Sumber :
  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono buka suara soal tidak ada sanksi tilang pada kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Iptu Syaharuddin Juga Didemosi 8 Tahun terkait Kasus Pemerasan Warga Malaysia

Heru mengatakan bakal mengikuti polisi terkait hal tersebut.  "Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," ujar Heru Budi di Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Meski begitu, Heru mengatakan akan berdiskusi dengan instansi terkait agar uji emisi tetap berjalan efektif. Heru juga mengetahui alasan detail perubahan sistem tersebut. Namun, ia memastikan pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut.

Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin di Tahun Ini, SIM Bisa Dicabut

"Ya nanti kita diskusi. Kan intinya uji emisi itu para ATPM sudah melakukan uji emisi. Seperti Astra gratis sampai Desember," katanya.

Sebagai informasi, tindakan tilang diberlakukan bagi warga yang kendaraannya tak lolos uji emisi. Bagi warga yang motornya tidak lolos uji emisi dikenakan tilang Rp250 ribu. Kemudian, untuk mobil yang tidak lolos uji emisi didenda Rp500 ribu.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Uji emisi kendaraan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hal ini bertujuan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di Ibu Kota. 

"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat," ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.

Namun, kini polisi tidak lagi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Ha itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, Komisaris Besar Polisi Nurcholis. "Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," ucap dia kepada wartawan, Senin 11 September 2023.

Pria yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Metro Jaya itu menyebutkan, penilangan dihilangkan lantaran dinilai tidak efektif. Sehingga sekarang kendaraan warga yang tak lolos uji emisi cuma disarankan melakukan servis terhadap kendaraannya.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya