Pemprov DKI Ungkap Baru 22,43 Persen ASN yang WFH

Kondisi kantor Pemprov DKI saat diberlakukan WFH 50 persen.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Jakarta – Penerapan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta telah diberlakukan dari 21 Agustus hingga Oktober 2023 mendatang. Namun, hingga saat ini baru 22,43 ASN DKI yang melakukan WFH.

Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Paling Tinggi Sepanjang Sejarah RI

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Polusi Udara, Ani Ruspitawati. Padahal, perintah untuk melakukan WFH bagi ASN itu ditargetkan sebanyak 50 persen.

"Untuk kantor-kantor pemerintah yang melakukan WFH sampai dengan saat ini data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tercatat sebanyak 22,43 persen," ujar Ani kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023.

Tak Kuasa Tahan Haru, Prabowo Teteskan Air Mata di Hadapan Guru

Penerapan ASN DKI Jakarta WFH 50 Persen

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ani pun mengungkapkan alasan mengapa WFH bagi ASN DKI belum mencapai target, karena beberapa dinas terkait memang tidak bisa menerapkan WFH sepenuhnya. Seperti contoh Dinas Kesehatan atau Dinas Pemadam Kebakaran.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

"Jumlah ini mungkin kurang dari 50 persen. Ini disebabkan karena ada beberapa dinas yang memang tidak bisa dilakukan WFH yaitu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Damkar itu tidak seluruh pegawainya bisa melaksanakan WFH," katanya.

Sedangkan untuk perusahaan swasta, kata Ani, sebanyak 168 kantor telah menerapkan WFH dengan persentase sekitar 20 persen. Hal tersebut juga termasuk imbauan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH.

"Sementara untuk pelaksanaan WFH di kantor swasta, sampai saat ini tercatat sudah dilaksanakan di 168 kantor dengan persentase pegawai WFH di kisaran 20 persen hingga ada juga beberapa kantor yang melaksanakan WFH pegawainya di atas 70 persen," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan Work From Home (WFH).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, pegawai ASN yang bekerja di rumah wajib menggunakan pakaian dinas dan tidak boleh keluar dari rumah karena bisa tidak memenuhi peraturan dari Pemprov DKI.

"Pegawai yang WFH kemudian dia keluyuran ke mana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI, nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," kata Etty kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya