Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini 5 Fakta Sidang Putusan Mario Dandy
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy telah dijatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu juga, terdakwa lainnya yaitu Shane Lukas dijatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara, lantaran membantu Mario Dandy dalam melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Berikut beberapa fakta menarik sidang Mario Dandy dilansir berita VIVAÂ sebelumnya:
1. Dijatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina yakni David Ozora. Selain itu juga, sebagai hukuman tambahan, Mario Dandy harus ganti rugi sebesar Rp25 miliar.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
2. Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Sementara teman Mario Dandy yakni Shane Lukas yang turun membantu dalam penganiayaan terhadap David Ozora mendapatkan vonis selama 5 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
3. Jonathan Latumahina Minta Divonis Maksimal
Ayah dari David Ozora yakni Jonathan Latumahina yang sejak awal selalu turun hadir dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas. Salah satu petinggi GP Ansor tersebut meminta hakim memvonis keduanya dengan hukuman maksimal.
"Divonis maksimal sesuai tuntutan, Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan sebenarnya. Kita mau kawal saja," ungkap Jonathan Latumahina.
4. Keluarga Shane Lukas Ajukan Keberatan
Setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono menjatuhkan hukuman terhadap Shane Lukas selama lima tahun karena keterlibatannya bersama Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Atas putusan tersebut pihak keluarga merasa keberatan dengan vonis tersebut.
"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, jika dia tidak membela, tidak menyetop Mario Dandy mungkin David sudah meninggal," kata Tante Shane, Ratna Sihombing pada wartawan, Kamis, 7 September 2023.
5. Jonathan Latumahina Cukup Puas Atas Vonis Mario Dandy
Jonathan Latumahina mengaku sangat bersyukur atas vonis yang dijatuhkan kepada Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya. Ia juga mengaku berharap vonis yang maksimal.
"Jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma. Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan, karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," ucapnya.