Keluarga Tak Terima Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Bandingkan dengan Richard Eliezer

Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Keluarga Shane Lukas tak terima soal putusan majelis hakim yang memvonis Shane 5 tahun penjara. Pihak keluarga membandingkan dengan vonis Richard Eliezer atau Bharada E yang telah menembak Brigadir J hingga mati, serta hanya divonis 1,5 tahun penjara.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, jika dia tidak membela, tidak menyetop Mario Dandy mungkin David sudah meninggal," kata Tante Shane, Ratna Sihombing pada wartawan, Kamis, 7 September 2023.

Menurutnya, keluarga Shane tak terima atas vonis itu sehingga keluarga meminta pengacara Shane mengajukan banding. Sebab, keluarga ingin agar Shane Lukas diberikan hukuman serendah-rendahnya.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Apalagi, kata dia, Shane merupakan orang baik dan di persidangan Shane pun bersikap sopan, jujur, dan kooperatif menjawab setiap pertanyaan, baik dari Jaksa maupun hakim. Keluarga pun syok saat mendengar Shane divonis 5 tahun penjara, sama seperti tuntutan Jaksa sebelumnya,

Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

"Bharada S yang sudah membunuh Joshua hanya satu tahun, ini hanya untuk merekam, memang dia salah merekam, tetapi itu karena dia sebagai teman disuruh diperintah apa bedanya dengan Bharada E sudah disuruh sama atasannya," ucapnya.

Adapun kuasa hukum Shane Lukas, yaitu Happy Sihombing mengatakan, putusan hakim dinilai tak berdasarkan fakta hukum lantaran banyak fakta hukum yang tak diambil alih oleh majelis dalam memberikan putusan 5 tahun. Hakim hanya mengambil fakta hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja.

"Adalah sangat tidak adil, fakta yang meringankan itu kalau tadi si Shane tidak menghalau bisa terjadi hal yang lebih buruk, masa itu tidak dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan. Kami sedih, Shane tadi juga sedih, tadi dia berlinang air mata. Maka itu, banding nanti kami akan tetap mengatakan semua dakwaan itu tidak terbukti, semoga pengadilan tinggi menerapkan azas keadilan," ucap dia.

Sebagai informasi, terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Shane Lukas dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Adapun Shane Lukas dikenakan pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya