Kuasa Hukum Mario Dandy Hargai Putusan 12 Tahun Penjara dan Biaya Ganti Rugi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, pihaknya menghargai vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya.
"Kami sangat menghargai apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Kaitannya memang ada perbedaan pendapat dari kami khususnya terkait masalah perencanaan," ujar Nahot kepada wartawan, Kamis, 7 September 2023.
Nahot menegaskan, pihaknya memiliki pandangan tersendiri terhadap majelis hakim. Baginya, kata perencanaan dalam vonis yang disematkan dalam tuntutan vonis Mario berdampak menambah masa hukuman.Â
"Tapi majelis memiliki pandangan yang lain yang memang kami tetap menghargai kami akan pikir-pikir untuk itu," ujarnya.
Soal biaya ganti rugi atau restitusi, Nahot mengaku menerima putusan majelis hakim. Pasalnya, terdapat sejumlah kesamaan pemahaman terkait restitusi yang harus dibayar oleh Mario terhadap David.
Terlebih, nominal restitusi yang diputuskan Majelis Hakim PN Jaksel berbeda dengan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Restitusi yang sangat besar yang diberikan LPSK kami sangat senang sekali kalau majelis memiliki pandangan yang sama bahwa sebelumnya angka yang diajukan LPSK angka yang fantastis di luar juga dengan kebiasaan hukum yang berlaku," kata Nahot.
"Kami bersyukur bahwa majelis sekarang menyatakan angka tersebut tidak dapat digunakan sehingga perhitungan yang diberikan LPSK juga ditolak," ujarnya.
Lebih lanjut, Nahot pun mengaku akan membicarakan lebih lanjut soal kemungkinan mengajukan banding dengan kliennya itu. Sebab, ia mengaku masih terdapat sejumlah aspek yang menurutnya masih dapat dimasukkan dalam proses hukum selanjutnya.
"Karena memang ada hal-hal yang tidak sependapat. Dalam tujuh hari ini kami akan konsultasi terus dengan Mario terutama dan keluarga apakah akan menyikapinya dengan banding dengan perbedaan perbedaan pendapat itu," tuturnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Â
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penganiayaan berat berencana tersebut.
Adapun, biaya ganti rugi atau restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy sebesar Rp 25 miliar lebih. "Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp 25 miliar," katanya.